Tersandung Kasus Hukum, Demokrat Tahan Pengusulan Ali Wirya jadi PAW

Kamis, 09 September 2021 - 16:15 WIB
loading...
Tersandung Kasus Hukum,...
M Ali Wirya menjadi calon pengganti antar waktu (PAW) Abdi Asmara di DPRD Makassar tersandung kasus hukum. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - M Ali Wirya menjadi calon pengganti antar waktu (PAW) Abdi Asmara di DPRD Makassar yang meninggal belum lama ini. Ia merupakan caleg peraih suara terbanyak kedua dari Demokrat di Dapil III meliputi Biringkanayya dan Tamalanrea.

Ali meraih total suara sebanyak 1.263 pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu. Sementara Abdi mengantongi sebanyak 6.249 suara. Hanya saja, Ali saat ini sedang berkasus hukum. Ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan.



Ia bahkan telah dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Ketua DPC Demokrat Makassar , Adi Rasyid Ali (ARA) menyadari itu. Makanya pihaknya masih menahan nama Ali untuk diusulkan ke DPRD Makassar.

"Kami sedang mengkajinya. Karena ada persoalan hukum terhadap yang bersangkutan. Kami sedang mempelajarinya saat ini," kata ARA saat dihubungi pada Kamis (9/9/2021) hari ini.

Wakil Ketua DPRD Makassar ini mengaku, pihaknya tak ingin buru-buru mengambil sikap. Demokrat akan berhati-hati dalam memutuskan persoalan ini.

"Kita tak mau gegabah. Makanya kita sedang mengkaji sekarang. Ini demi nama baik partai," jelasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2317 seconds (0.1#10.140)