Tersandung Kasus Hukum, Demokrat Tahan Pengusulan Ali Wirya jadi PAW
Kamis, 09 September 2021 - 16:15 WIB
loading...
M Ali Wirya menjadi calon pengganti antar waktu (PAW) Abdi Asmara di DPRD Makassar tersandung kasus hukum. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - M Ali Wirya menjadi calon pengganti antar waktu (PAW) Abdi Asmara di DPRD Makassar yang meninggal belum lama ini. Ia merupakan caleg peraih suara terbanyak kedua dari Demokrat di Dapil III meliputi Biringkanayya dan Tamalanrea.
Ali meraih total suara sebanyak 1.263 pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu. Sementara Abdi mengantongi sebanyak 6.249 suara. Hanya saja, Ali saat ini sedang berkasus hukum. Ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan.
Baca Juga: DPRD Makassar Minta Pemkot Setor Ranperda Perubahan APBD
Ia bahkan telah dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Ketua DPC Demokrat Makassar , Adi Rasyid Ali (ARA) menyadari itu. Makanya pihaknya masih menahan nama Ali untuk diusulkan ke DPRD Makassar.
Ali meraih total suara sebanyak 1.263 pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu. Sementara Abdi mengantongi sebanyak 6.249 suara. Hanya saja, Ali saat ini sedang berkasus hukum. Ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan.
Baca Juga: DPRD Makassar Minta Pemkot Setor Ranperda Perubahan APBD
Ia bahkan telah dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Ketua DPC Demokrat Makassar , Adi Rasyid Ali (ARA) menyadari itu. Makanya pihaknya masih menahan nama Ali untuk diusulkan ke DPRD Makassar.
Lihat Juga :