Pemandu Lagu Cantik Dibunuh Selingkuhan Usai Asyik Berhubungan Badan, Kata Ini Pemicunya

Kamis, 09 September 2021 - 09:01 WIB
loading...
Pemandu Lagu Cantik...
Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap pemandu lagu cantik di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Foto/iNews TV/Toiskandar
A A A
INDRAMAYU - Anggota Satreskrim Polres Indramayau, berhasil meringkus pria berinisial KN warga Desa Cidempet, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, usai membunuh selingkuhannya berinisial RHY.



Kapolres Indramayu, AKBP Mokhamad Lukman Syarif menegaskan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku pembunuhan tersebut, karena melakukan upaya perlawanan dan membahayakan petugas saat akan ditangkap.



KN ditangkap kurang dari 24 jam usai menghabisi nyawa RHY, dengan cara dicekik. RHY merupakan seorang pemandu lagu, yang masih tetangga pelaku. "Pelaku sempat kabur dan kami tangkap di wilayah Desa Hunungtua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang," ujar Syarif.



Syarif menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati mendapatkan kata-kata kasar saat berhubungan intim di kamar kos. "Pelaku yang marah langsung mencekik korban hingga tewas," tuturnya.

Pemandu lagu berparas cantik tersebut, ditemukan tewas tanpa busana di kamar kosnya yang ada di Kelurahan Bojongsari, Kabupaten Indramayu. Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korbannya sempat berhubungan badan.

Pemandu Lagu Cantik Dibunuh Selingkuhan Usai Asyik Berhubungan Badan, Kata Ini Pemicunya


KN mencekik korban hingga tak bernyawa. Setelah itu KN langsung kabur dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban, berupa uang tunai, perhiasan emas, ponsel, dan sepeda motor.

RHY yang merupakan pemandu lagu di salah satu kafe di Kabupaten Indramayu, ditemukan tewas pada Selasa (7/9/2021) sore di dalam kamar kosnya. Dari hasil otopsi, ditemukan adanya luka bekas cekikan di leher korban.



Dihadapan petugas, KN mengaku hubungannya dengan korban sudah sangat dekat. Bahkan, keduanya sering bertemu dan melakukan hubungan intim. "Saat itu saya sakit hati oleh perkataan korban. Dia minta moge," ujar KN dihadapan petugas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini menjalani penahanan di Polres Indramayu, dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2177 seconds (0.1#10.140)