Satgas Saber Pungli Sebut Tak Ada Pungli di Samsat DKI
Kamis, 09 September 2021 - 08:48 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, lima kota administrasi dan satu kabupaten di DKI Jakarta menjadi kontestan dalam penilaian Kota Bebas Pungli oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI. Hal ini diatur dalam Surat Pedoman Kota Bebas Pungli Nomor B-13/HK.00/02/2021.
Nirwan menjelaskan, terdapat lima parameter dalam penilaian Kota Bebas Pungli yakni Sumber Daya Manusia (SDM), operasional, sarana dan prasarana, penganggaran, serta inovasi dan kreasi. Untuk itu, semua jenis pelayanan publik harus dipastikan bebas pungli. Baca juga: Pungli Bansos di Kota Tangerang, Kejari Kumpulkan Bukti-bukti Pendukung
Selain itu, dibutuhkan integritas serta komitmen tinggi berbagai instansi dan pihak dalam memberantas pungli ini secara berkelanjutan. Nirwan juga berharap petugas dapat lebih melayani masyarakat setulus hati serta menghindari indikasi aksi pungli.
“Kontestan Kota Bebas Pungli di Jakarta ada enam, lima Kota dan satu Kabupaten Administrasi. Nanti akan ada penilaian dan kunjungan lagi dari tim penilai secara acak. Paling tidak, kalau sudah baik, lanjutkan dengan baik dan apa adanya. Termasuk CCTV itu juga menjadi salah satu syarat. Prinsipnya, kami ingin mendukung bahwa pelayanan di Samsat ini memang sudah bagus, sudah sesuai pelayanannya, dan memperhatikan kenyamanan masyarakat,” beber Nirwan.
Nirwan menambahkan, fungsi Satgas Saber Pungli diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Surat Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 7/2021 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Nirwan menjelaskan, terdapat lima parameter dalam penilaian Kota Bebas Pungli yakni Sumber Daya Manusia (SDM), operasional, sarana dan prasarana, penganggaran, serta inovasi dan kreasi. Untuk itu, semua jenis pelayanan publik harus dipastikan bebas pungli. Baca juga: Pungli Bansos di Kota Tangerang, Kejari Kumpulkan Bukti-bukti Pendukung
Selain itu, dibutuhkan integritas serta komitmen tinggi berbagai instansi dan pihak dalam memberantas pungli ini secara berkelanjutan. Nirwan juga berharap petugas dapat lebih melayani masyarakat setulus hati serta menghindari indikasi aksi pungli.
“Kontestan Kota Bebas Pungli di Jakarta ada enam, lima Kota dan satu Kabupaten Administrasi. Nanti akan ada penilaian dan kunjungan lagi dari tim penilai secara acak. Paling tidak, kalau sudah baik, lanjutkan dengan baik dan apa adanya. Termasuk CCTV itu juga menjadi salah satu syarat. Prinsipnya, kami ingin mendukung bahwa pelayanan di Samsat ini memang sudah bagus, sudah sesuai pelayanannya, dan memperhatikan kenyamanan masyarakat,” beber Nirwan.
Nirwan menambahkan, fungsi Satgas Saber Pungli diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Surat Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 7/2021 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Lihat Juga :