2 Sopir Travel di OKI Terancam Hukuman Mati, Usai Terkangkap Bawa Sabu 20,85 Gram
loading...
A
A
A
OGAN KOMERING ILIR - Dua sopir travel jurusan Lampung-Palembang, yang diketahui berinisial SW dan R, diringkus Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, saat bertransaksi menjual sabu.
Polisi menangkap keduanya, saat transaksi sabu di sebuah SPBU di Kayu Agung, OKI. Barang bukti sabu yang berhasil disita polisi dari kedua tersangka mencapai seberat 20,85 gram. SW dan R hanya bisa tertunduk lesu, usai digerebek Satreskoba Polres OKI.
Saat pengintaian, polisi sempat melihat seorang pria berpakaian preman membuang sabu tersebut ke rerumputan dekat pom bensin, dan menyembunyikannya di bawah tiang listrik. Pria itu pun langsung ditangkap, dan diamankan tanpa perlawanan sekaligus mengakui jika barang itu adalah miliknya.
Sementara sopir travel dihadapan polisi mengaku dirinya biasa menjajahkan bisnis sabu tersebut di Kota Kayu Agung, dan sekitarnya. "Sabu tersebut didapat dari jaringan tersangka R yang juga sopir travel," tegas Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto.
Kedua tersangka kurir sabu ini, kini meringkuk di sel tahanan Polres OKI, untuk kepentingan penyelidikan, dan keduanya terancam hukuman pidana kurungan seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi menangkap keduanya, saat transaksi sabu di sebuah SPBU di Kayu Agung, OKI. Barang bukti sabu yang berhasil disita polisi dari kedua tersangka mencapai seberat 20,85 gram. SW dan R hanya bisa tertunduk lesu, usai digerebek Satreskoba Polres OKI.
Saat pengintaian, polisi sempat melihat seorang pria berpakaian preman membuang sabu tersebut ke rerumputan dekat pom bensin, dan menyembunyikannya di bawah tiang listrik. Pria itu pun langsung ditangkap, dan diamankan tanpa perlawanan sekaligus mengakui jika barang itu adalah miliknya.
Sementara sopir travel dihadapan polisi mengaku dirinya biasa menjajahkan bisnis sabu tersebut di Kota Kayu Agung, dan sekitarnya. "Sabu tersebut didapat dari jaringan tersangka R yang juga sopir travel," tegas Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto.
Baca Juga
Kedua tersangka kurir sabu ini, kini meringkuk di sel tahanan Polres OKI, untuk kepentingan penyelidikan, dan keduanya terancam hukuman pidana kurungan seumur hidup atau hukuman mati.
(eyt)