Masih Uji Coba, Calon Penumpang yang Belum Unduh Aplikasi PeduliLindungi Masih Bisa Naik KRL
Selasa, 07 September 2021 - 11:23 WIB
loading...
A
A
A
Calon penumpang KRL juga tetap diharuskan membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyebutkan, uji coba aplikasi ini tidak mengubah ketentuan untuk menggunakan KRL. Dokumen perjalanan untuk naik KRL harus ditunjukkan pengguna ketika memasuki stasiun.
"KAI Commuter tetap mewajibkan pengguna membawa dokumen perjalanan sebagaimana yang disyaratkan sesuai SE Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 2021," kata Anne dalam keterangan tertulisnya yang diterima MNC Portal, Selasa (7/9/2021).
"Kami mengajak para pengguna KRL untuk mematuhi aturan yang berlaku mengingat saat ini masih dalam masa pembatasan kegiatan. Mari kita lanjutkan upaya dan kedisiplinan mengikuti aturan maupun protokol kesehatan untuk keselamatan bersama. Hindari bepergian di jam-jam sibuk dan semaksimal mungkin tetap beraktivitas dari rumah," sambung Anne.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyebutkan, uji coba aplikasi ini tidak mengubah ketentuan untuk menggunakan KRL. Dokumen perjalanan untuk naik KRL harus ditunjukkan pengguna ketika memasuki stasiun.
"KAI Commuter tetap mewajibkan pengguna membawa dokumen perjalanan sebagaimana yang disyaratkan sesuai SE Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 2021," kata Anne dalam keterangan tertulisnya yang diterima MNC Portal, Selasa (7/9/2021).
"Kami mengajak para pengguna KRL untuk mematuhi aturan yang berlaku mengingat saat ini masih dalam masa pembatasan kegiatan. Mari kita lanjutkan upaya dan kedisiplinan mengikuti aturan maupun protokol kesehatan untuk keselamatan bersama. Hindari bepergian di jam-jam sibuk dan semaksimal mungkin tetap beraktivitas dari rumah," sambung Anne.
(thm)
Lihat Juga :