Simpan Sabu Seberat 1,5 Kg, 2 Pria di Batam Diringkus Polda Kepri
Selasa, 07 September 2021 - 11:17 WIB
loading...
Dua tersangka saat ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto/Ist.
A
A
A
BATAM - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, berhasil meringkus Afifudin alias Afif (41) warga Taman Hang Tuah Blok C 3 No. 1 RT 3 RW 6 Balai Permai Kecamatan Batam, Kota Kota Batam.
Baca juga: Asyik Nyabu di Hotel Mewah, Pejabat Imigrasi Diringkus Ditreskoba Polda Sulsel
"Yang kedua yakni Irfan Romano alias Irfan (24), warga Perumahan Fortuna Raya 1 Blok I No. 5 RT 3 RW 13 Kecamatan Sagulung Kota Batam," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi, Selasa (7/9/2021).
Dia juga menjelaskan, dari keduanya Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan sabu dengan berat kotor (Brutto) 1.497,5. "Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Komplek Jodoh Square Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, dan di kamar 232 Hotel Instar Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," ungkapnya.
Baca juga: Matanya Dicongkel Orang Tua Pencari Pesugihan dan Penganut Ilmu Hitam, Bocah di Gowa Membaik
Dijelaskannya juga, untuk tersangka Afifudin alias Afif didapati satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan sabu seberat 507,5 gram; satu unit sepeda motor warna putih bernomor polisi BP 5789 OD, satu unit ponsel, dan KTP asli.
"Barang bukti dari tersangka Irfan Romano alias Irfan, yakni satu bungkus sabu dikemas dalam teh China, seberat 990 gram; satu unit sepeda motor warna silver bernomor polisi BP 5312 QI; satu unit ponsel dan KTP asli," terangnya.
Baca juga: Gasak Motor di Hotel, 3 Pencuri Diringkus Tim Paniki dan Resmob Polsek Tuminting
Tersangka Afifudin alias Afif, dan Irfan alias Ifan diganjar dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. "Masing-masing perbuatanya berdiri sendiri, ditangkap pada TKP berbeda, dan tidak saling kenal," pungkasnya.
Baca juga: Asyik Nyabu di Hotel Mewah, Pejabat Imigrasi Diringkus Ditreskoba Polda Sulsel
"Yang kedua yakni Irfan Romano alias Irfan (24), warga Perumahan Fortuna Raya 1 Blok I No. 5 RT 3 RW 13 Kecamatan Sagulung Kota Batam," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi, Selasa (7/9/2021).
Dia juga menjelaskan, dari keduanya Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan sabu dengan berat kotor (Brutto) 1.497,5. "Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Komplek Jodoh Square Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, dan di kamar 232 Hotel Instar Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," ungkapnya.
Baca juga: Matanya Dicongkel Orang Tua Pencari Pesugihan dan Penganut Ilmu Hitam, Bocah di Gowa Membaik
Dijelaskannya juga, untuk tersangka Afifudin alias Afif didapati satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan sabu seberat 507,5 gram; satu unit sepeda motor warna putih bernomor polisi BP 5789 OD, satu unit ponsel, dan KTP asli.
"Barang bukti dari tersangka Irfan Romano alias Irfan, yakni satu bungkus sabu dikemas dalam teh China, seberat 990 gram; satu unit sepeda motor warna silver bernomor polisi BP 5312 QI; satu unit ponsel dan KTP asli," terangnya.
Baca juga: Gasak Motor di Hotel, 3 Pencuri Diringkus Tim Paniki dan Resmob Polsek Tuminting
Tersangka Afifudin alias Afif, dan Irfan alias Ifan diganjar dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. "Masing-masing perbuatanya berdiri sendiri, ditangkap pada TKP berbeda, dan tidak saling kenal," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :