WALHI DKI Sayangkan Putusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau H
Senin, 06 September 2021 - 06:56 WIB
loading...
Gedung Mahmakah Agung (MA). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur WALHI DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menyayangkan keputusan Mahkamah Agung perihal kembali diizinkannya proyek reklamasi di Pulau H.
"Pertama kita menyayangkan putusan MA yang mengabulkan PK Pengembang, di tengah situasi warga Jakarta yang menginginkan pantai utara Jakarta untuk dipulihkan, artinya keputusan ini kembali menjadi ancaman bagi pantai utara Jakarta," kata Tubagus saat dihubungi SINDOnews, Senin (6/9/2021).
Kedua, lanjut Tubagus, putusan ini janggal, di dalam Perpres 60 Tahun 2020 tentang tata ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur. Di dalam peta lampiran Perpres ini terselip peta Pulau H. Baca juga: MA Kabulkan PK Pulau H, Pengamat: Anies Tak Akan Mengizinkan Reklamasi
"Sementara proses pengadilan masih berjalan dan kini MA mengabulkan PK tersebut. Artinya Perpres tersebut dan Putusan MA menjadi pertanyaan besar. Ketiga, kami menekan kepada Gubernur DKI nantinya dapat menolak pemberian izin reklamasi pulau H," tuturnya.
Sekadar informasi, MA mengabulkan PK PT Taman Harapan Indah (THI) terkait izin reklamasi Pulau H, di Teluk Jakarta. Dalam perkara ini, PT THI merupakan pihak pemohon dan termohonnya adalah Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Kabul PK, batal judex juris. Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT),” demikian dikutip dari situs MA.
Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya yakni kasasi yang memenangkan pihak Anies.
"Pertama kita menyayangkan putusan MA yang mengabulkan PK Pengembang, di tengah situasi warga Jakarta yang menginginkan pantai utara Jakarta untuk dipulihkan, artinya keputusan ini kembali menjadi ancaman bagi pantai utara Jakarta," kata Tubagus saat dihubungi SINDOnews, Senin (6/9/2021).
Kedua, lanjut Tubagus, putusan ini janggal, di dalam Perpres 60 Tahun 2020 tentang tata ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur. Di dalam peta lampiran Perpres ini terselip peta Pulau H. Baca juga: MA Kabulkan PK Pulau H, Pengamat: Anies Tak Akan Mengizinkan Reklamasi
"Sementara proses pengadilan masih berjalan dan kini MA mengabulkan PK tersebut. Artinya Perpres tersebut dan Putusan MA menjadi pertanyaan besar. Ketiga, kami menekan kepada Gubernur DKI nantinya dapat menolak pemberian izin reklamasi pulau H," tuturnya.
Sekadar informasi, MA mengabulkan PK PT Taman Harapan Indah (THI) terkait izin reklamasi Pulau H, di Teluk Jakarta. Dalam perkara ini, PT THI merupakan pihak pemohon dan termohonnya adalah Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Kabul PK, batal judex juris. Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT),” demikian dikutip dari situs MA.
Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya yakni kasasi yang memenangkan pihak Anies.
Lihat Juga :