Kolektor PBB Kota Parepare Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sabtu, 04 September 2021 - 17:48 WIB
loading...
Penandatanganan MoU antara Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (3/9). Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A
A
A
PAREPARE - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di ruang Pola Setdako Parepare, Jumat (3/9). MoU ini terkait jaminan perlindungan sosial bagi kolektor PBB di Parepare.
Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mengatakan, pemberian jaminan perlindungan sosial ini mengingat peran kolektor PBB sebagai garda terdepan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) . Di mana mereka menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PBB warga, dari pintu ke pintu.
Baca juga:Pasar Wekke'E Parepare Difungsikan untuk Dorong Perekonomian
"Dalam menjalankan tugasnya, kolektor PBB berisiko dalam melaksanakan tugasnya. Kami, dari pemkot berkomitmen melindungi dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan," jelas Pangerang.
Pihaknya, tambah Pangerang, berharap agar para kolektor PBB semakin bersemangat dalam menjalankan tugas karena telah dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga:Forum Puspa Didorong Lebih Efektif Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan
Pemkot Parepare , tambah Pangerang, juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang juga telah menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi imam masjid yang diterima oleh ahli waris.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto mengatakan, perlindungan jaminan sosial bagi kolektor PBB merupakan inisiasi Pemkot Parepare.
Baca juga:Warga Ujung Parepare Antusias Ikut Vaksinasi Covid-19
"Total yang terdaftar untuk kolektor PBB seluruh kota parepare, yang terlindungi sebanyak 245 orang," ungkap Hendrayanto.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare, Arfiani menambahkan, ke depan juga akan diimplementasikan perlindungan jaminan sosial bagi anggota Korpri, pekerja rentan baik bagi masyarakat pesisir, petani, nelayan dan seluruh pekerja rentan yang ada di Parepare.
Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mengatakan, pemberian jaminan perlindungan sosial ini mengingat peran kolektor PBB sebagai garda terdepan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) . Di mana mereka menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PBB warga, dari pintu ke pintu.
Baca juga:Pasar Wekke'E Parepare Difungsikan untuk Dorong Perekonomian
"Dalam menjalankan tugasnya, kolektor PBB berisiko dalam melaksanakan tugasnya. Kami, dari pemkot berkomitmen melindungi dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan," jelas Pangerang.
Pihaknya, tambah Pangerang, berharap agar para kolektor PBB semakin bersemangat dalam menjalankan tugas karena telah dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga:Forum Puspa Didorong Lebih Efektif Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan
Pemkot Parepare , tambah Pangerang, juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang juga telah menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi imam masjid yang diterima oleh ahli waris.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto mengatakan, perlindungan jaminan sosial bagi kolektor PBB merupakan inisiasi Pemkot Parepare.
Baca juga:Warga Ujung Parepare Antusias Ikut Vaksinasi Covid-19
"Total yang terdaftar untuk kolektor PBB seluruh kota parepare, yang terlindungi sebanyak 245 orang," ungkap Hendrayanto.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare, Arfiani menambahkan, ke depan juga akan diimplementasikan perlindungan jaminan sosial bagi anggota Korpri, pekerja rentan baik bagi masyarakat pesisir, petani, nelayan dan seluruh pekerja rentan yang ada di Parepare.
(luq)
Lihat Juga :