Ridwan Kamil Sebut Tempat Ibadah Prioritas New Normal di Jawa Barat
Sabtu, 30 Mei 2020 - 19:30 WIB
loading...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna tanda titik jamaah pada shaf di Masjid Al Irsyad Padalarang, Sabtu (30/5/2020). Foto: SINDOnews/adi haryanto
A
A
A
BANDUNG BARAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan tempat ibadah menjadi prioritas perhatian menjelang pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.
"Kenapa? Karena Pemprov Jabar taat kepada fatwa dari ulama," ujar dia kepada wartawan di sela kegiatan memantau kesiapan penerapan new normal tempat ibadah di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (30/5/2020).
Didampingi Bupati Aa Umbara Sutisna, hari ini Kang Emil memantau persiapan Gereja Pantekosta Indonesia Padalarang dan Masjid Al Irsyad Kota Baru Parahyangan.
(Baca: Pasien Corona Turun Drastis, RSHS Bandung Siap Layani Warga Umum)
Dia kembali mengatakan bahwa hanya 15 daerah atau 60% wilayah di Jawa Barat yang akan menerapkan AKB pada 1 Juni nanti. Sisanya masih harus melanjutkan PSBB parsial karena masih berada di zona belum aman.
Hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa yang boleh menerapkan AKB adalah wilayah yang sudah mampu mengendalikan pandemi COVID-19 secara ilmiah. Kang Emil mengatakan AKB dilaksanakan secara bertahap.
Tahap adalah pembukaan kembali rumah ibadah seperti masjid, gereja, klenteng dan pura. Berikutnya pembukaan sektor ekonomi yang dimulai dari aktivitas dengan berisiko rendah seperti industri dan perkantoran. Terakhir adalah sektor beresiko tinggi seperti tempat wisata, mal, hotel, restoran, atau tempat yang selalu berganti pengunjung.
"Kenapa? Karena Pemprov Jabar taat kepada fatwa dari ulama," ujar dia kepada wartawan di sela kegiatan memantau kesiapan penerapan new normal tempat ibadah di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (30/5/2020).
Didampingi Bupati Aa Umbara Sutisna, hari ini Kang Emil memantau persiapan Gereja Pantekosta Indonesia Padalarang dan Masjid Al Irsyad Kota Baru Parahyangan.
(Baca: Pasien Corona Turun Drastis, RSHS Bandung Siap Layani Warga Umum)
Dia kembali mengatakan bahwa hanya 15 daerah atau 60% wilayah di Jawa Barat yang akan menerapkan AKB pada 1 Juni nanti. Sisanya masih harus melanjutkan PSBB parsial karena masih berada di zona belum aman.
Hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa yang boleh menerapkan AKB adalah wilayah yang sudah mampu mengendalikan pandemi COVID-19 secara ilmiah. Kang Emil mengatakan AKB dilaksanakan secara bertahap.
Tahap adalah pembukaan kembali rumah ibadah seperti masjid, gereja, klenteng dan pura. Berikutnya pembukaan sektor ekonomi yang dimulai dari aktivitas dengan berisiko rendah seperti industri dan perkantoran. Terakhir adalah sektor beresiko tinggi seperti tempat wisata, mal, hotel, restoran, atau tempat yang selalu berganti pengunjung.
Lihat Juga :