Rektor Dipecat, Yayasan Unkris Sebut Dugaan Penyelewengan Dana

Jum'at, 03 September 2021 - 14:17 WIB
loading...
Rektor Dipecat, Yayasan...
Aliansi Mahasiswa Peduli Unkris melakukan penyegelan pintu rektorat dengan rantai dan gembok sebagai bentuk kekecewaan. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Bentrokan yang terjadi di Universitas Krisnadwipayana ( Unkris ) Jalan Raya Jatiwaringin, Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, pada Selasa 31 Agustus 2021 merupakan buntut dari pemecatan Abdul Rivai dari jabatannya sebagai rektor. Keributan itu terjadi antara dua kelompok massa dari mahasiswa dan non mahasiswa. Keributan itu disebabkan adanya tindakan yang melanggar hukum.

“Berdasarkan tim investigasi yang dilakukan yayasan ada dugaan penyelewengan dana oleh pelaku yang digunakan untuk membeli sebuah ruko yang diatasnamakan pelaku. Sekelompok mahasiswa dan non mahasiswa pada 31 Agustus 2021 telah melakukan tindakan yang melawan hukum dengan mengunci dan merantai 4 pintu masuk ke rektorat. Sehingga, para karyawan tidak bisa bekerja dan menghambat tugas para karyawan,” terang Humas Yayasan Unkris Jack R sidabutar dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021). Baca juga: Bentrokan di Unkris Bekasi, 15 Anggota Ormas Ditangkap

Menurut Jack keributan terjadi karena rektor lama (Abdul Rivai) diberhentikan sebagai rektor lantaran diduga telah melakukan perbuatan pidana penggelapan uang Yayasan Unkris sebagaimana diatur dalam Pasal 374 dan 372 KUHP. Kasus ini, kata dia, sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk diusut tuntas.

“Berdasarkan rapat pada tanggal 11 September 2020 diadakan rapat koordinasi organ yayasan yang terdiri dari organ pembina, organ pengurus dan organ pengawas dengan materi membahas tentang pembelian ruko yang diduga dilakukan rektor Abdul Rivai. Dari hasil rapat tersebut diperoleh keterangan bahwa pembelian ruko tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Yayasan Unkris,” tuturnya.

Sebelumnya, menurut Jack, 28 Agustus 2020 Wakil Rektor 2 Unkris telah melaporkan pada yayasan tentang adanya pembelian ruko yang ada di Jalan Pangkalan Jati tanpa sepengetahuan pihak yayasan. Sehingga, terangnya, hal itu diduga melanggar aturan yang dibuat yayasan. Baca juga: Kampus Unkris Memanas, Kelompok NTT versus Ambon Bentrok di Depan Gedung Rektorat
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Diduga Perintahkan Ambil...
Diduga Perintahkan Ambil Paket Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Yohanes Terancam Dipecat
Mantan Kasat Narkoba...
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Resmi Dipecat, Langsung Dibawa ke Jakarta
Rekomendasi
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved