Rektor Dipecat, Yayasan Unkris Sebut Dugaan Penyelewengan Dana

Jum'at, 03 September 2021 - 14:17 WIB
loading...
Rektor Dipecat, Yayasan...
Aliansi Mahasiswa Peduli Unkris melakukan penyegelan pintu rektorat dengan rantai dan gembok sebagai bentuk kekecewaan. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Bentrokan yang terjadi di Universitas Krisnadwipayana ( Unkris ) Jalan Raya Jatiwaringin, Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, pada Selasa 31 Agustus 2021 merupakan buntut dari pemecatan Abdul Rivai dari jabatannya sebagai rektor. Keributan itu terjadi antara dua kelompok massa dari mahasiswa dan non mahasiswa. Keributan itu disebabkan adanya tindakan yang melanggar hukum.

“Berdasarkan tim investigasi yang dilakukan yayasan ada dugaan penyelewengan dana oleh pelaku yang digunakan untuk membeli sebuah ruko yang diatasnamakan pelaku. Sekelompok mahasiswa dan non mahasiswa pada 31 Agustus 2021 telah melakukan tindakan yang melawan hukum dengan mengunci dan merantai 4 pintu masuk ke rektorat. Sehingga, para karyawan tidak bisa bekerja dan menghambat tugas para karyawan,” terang Humas Yayasan Unkris Jack R sidabutar dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021). Baca juga: Bentrokan di Unkris Bekasi, 15 Anggota Ormas Ditangkap

Menurut Jack keributan terjadi karena rektor lama (Abdul Rivai) diberhentikan sebagai rektor lantaran diduga telah melakukan perbuatan pidana penggelapan uang Yayasan Unkris sebagaimana diatur dalam Pasal 374 dan 372 KUHP. Kasus ini, kata dia, sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk diusut tuntas.

“Berdasarkan rapat pada tanggal 11 September 2020 diadakan rapat koordinasi organ yayasan yang terdiri dari organ pembina, organ pengurus dan organ pengawas dengan materi membahas tentang pembelian ruko yang diduga dilakukan rektor Abdul Rivai. Dari hasil rapat tersebut diperoleh keterangan bahwa pembelian ruko tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Yayasan Unkris,” tuturnya.

Sebelumnya, menurut Jack, 28 Agustus 2020 Wakil Rektor 2 Unkris telah melaporkan pada yayasan tentang adanya pembelian ruko yang ada di Jalan Pangkalan Jati tanpa sepengetahuan pihak yayasan. Sehingga, terangnya, hal itu diduga melanggar aturan yang dibuat yayasan. Baca juga: Kampus Unkris Memanas, Kelompok NTT versus Ambon Bentrok di Depan Gedung Rektorat
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Diduga Perintahkan Ambil...
Diduga Perintahkan Ambil Paket Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Yohanes Terancam Dipecat
Mantan Kasat Narkoba...
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Resmi Dipecat, Langsung Dibawa ke Jakarta
Rekomendasi
Viral! Lagu MBG Mas...
Viral! Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' Muncul di Film Cek Khodam, Ternyata Ini Ceritanya
Datang Melayat, Bedu...
Datang Melayat, Bedu Ungkap Kenangan Terakhir Bersama Temon
Celine Evangelista Akui...
Celine Evangelista Akui Sudah Menikah Lagi, Ini Alasannya Tak Umumkan ke Publik
Berita Terkini
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved