Mudik Dilarang, Ridwan Kamil Perketat Pintu Masuk Pendatang

Selasa, 21 April 2020 - 15:53 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Ridwan Kamil Perketat Pintu Masuk Pendatang
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto/dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk tegas melarang masyarakat untuk mudik tahun ini cukup melegakan para kepala daerah, tak terkecuali Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, arahan Presiden tersebut sudah sejalan dengan keinginan Pemprov Jabar. Pasalnya, mudik terbukti telah memicu peningkatan jumlah warga yang terinfeksi Covid-19.

"Di Ciamis korban mudik, di Cianjur korban mudik, di Sumedang kepala desa tidak kemana-mana positif Covid-19 karena korban mudik, data menunjukkan itu. Saya mengapresiasi ketegasan Bapak Presiden, insya Allah kita bisa mengendalikan," ujar Kang Emil di Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jabar segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pintu-pintu masuk bagi pendatang. Tidak hanya berlaku pada wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), akan tetapi seluruh wilayah Jawa Barat. Upaya memperketat pintu-pintu masuk pendatang bahkan akan dilakukan hingga level RT dan RW.

"Protokol yang sama kami berlakukan dan (dengan adanya) instruksi Presiden ini, kami jadi punya keleluasaan untuk menerjemahkan lebih ketat. Di titik-titik masuk, baik di level RT RW untuk menolak pemudik lebih tegas dengan alasan kesehatan," tegas Kang Emil.

Emil pun meminta para perantau menaati intruksi Presiden tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Dia kembali meyakinkan bahwa Pemprov Jabar menyiapkan bantuan sosial (bansos) bagi para perantau yang terdampak Covid-19.

"Silaturahmi baik, tapi mencegah penyakit lebih baik. Silaturahmi bisa ditunda, tapi mencegah penyakit yang membawa kematian tidak bisa ditunda," tandasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8973 seconds (0.1#10.140)