Tok! Hakim PN Tangerang Kabulkan Pencabutan Gugatan Lahan 6 Hektare di Tangerang

Rabu, 01 September 2021 - 22:31 WIB
loading...
Tok! Hakim PN Tangerang...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan sidang gugatan tanah seluas 6 hektare di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, selesai dengan dicabutnya gugatan oleh pihak penggugat.

Seperti diketahui, dalam gugatan itu pihak penggugat bernama Vreddy. Sedang yang tergugat adalah Anthony Joseph, Angelia Josephine dan Jimmy Lie yang selanjutnya didudukkan sebagai Tergugat 1, 2, dan 3. Selain itu, juga ada empat turut tergugat, terdiri dari Idris, Kepala Desa Kohod, PPAT yang membuat AJB, dan kantor Pertanahan Tangerang.

Baca juga: Gugatan Tanah 6 Hektare di Desa Kohod Tangerang Dicabut

"Hakim berpendapat sidang tidak perlu dilanjutkan dan mengabulkan permohonan mencabut seluruh gugatan. Sidang ditutup," kata Hakim Ketua PN Tangerang, saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin 30 Agustus 2021.

Kuasa Hukum Tergugat 1, 2, dan 3, Reinhard Halomoan dan Yudha Ramon dari Kantor Hukum Reinhard Rajagukguk & Rekan mengatakan, karena pencabutan gugatan itu dilakukan sebelum tergugat 1, 2, dan 3 memberikan jawaban dan gugatan rekonvensi, maka permohonan tersebut masih menjadi hak mutlak dari penggugat.

"Arti dari pencabutan gugatan itu adalah seluruh keadaan dikembalikan kepada mula-mula, dalam hal ini tergugat 1, 2, dan 3, sertifikatnya tidak lagi dimohonkan pembatalannya dimuka pengadilan," ujarnya kepada media, Rabu (1/9/2021).

Selanjutnya, pihak tergugat 1, 2, dan 3 akan melakukan pemeriksaan berkas. Karena di dalam dalam gugatan itu ada beberapa dokumen, diantaranya ada girik yang mengaku memiliki lokasi yang sama di lokasi tanah yang telah bersertifikat milik tergugat 1, 2, dan 3. Sedikitnya ada 14 sertifikat hak milik yang dimiliki oleh tergugat 1, 2, dan 3.

"Yang kedua, surat keterangan riwayat tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa, dan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT. Tiga dokumen ini menjadi perhatian khusus klien kami, karena diduga ketiganya atau salah satu dari dokumen ini memiliki pelanggaran atau tindak pidana," timpal Yudha Ramon.

Pihaknya pun tengah mempertimbangkan akan melaporkan balik pihak penggugat jika unsur pidana itu kuat. Apalagi, selama terjadinya gugatan tersebut, pihak tergugat mengalami banyak kerugian material dan immaterial.

"Ada kemungkinan akan melaporkan balik penggugat, karena ada kerugian material dan immterial. Diantaranya sertifikat klien kami itu diblokir secara internal akibat gugatan ini. Seharusnya pemblokiran itu dicabut dengan adanya putusan ini. Jika itu tidak, kita akan melakukan upaya hukum terhadap yang melakukan pemblokiran," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Jubir JK Tegaskan Lahan...
Jubir JK Tegaskan Lahan 16,5 Hektare Milik Jusuf Kalla Bukan GMTD
Rekomendasi
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Bank Kalteng Jadi Sponsor...
Bank Kalteng Jadi Sponsor Utama Adhyaksa FC di Super League Musim Depan
Mobil Buatan Amerika...
Mobil Buatan Amerika Serikat Dapat Ujian Besar di Pasar Jepang
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved