Tantri Jadi Tersangka Korupsi KPK, Pemprov Jatim Tunjuk Timbul Prihanjoko Plt Bupati Probolinggo

Selasa, 31 Agustus 2021 - 14:22 WIB
loading...
Tantri Jadi Tersangka...
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) tiba di Gedung KPK. Foto/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Wakil Bupati Probolinggo dijabat oleh Timbul Prihanjoko sebagai Plt Bupati Probolinggo menggantikan Puput Tantriana Sari.

Pengangkatan Timbul sebagai Plt Bupati Probolinggo lantaran Puput ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2019 pada Selasa (31/8/2021).

"Sudah kita siapkan, tapi kami masih menunggu surat rekomendasi dari Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Surat rekomendasi ini sebagai dasar bagi ibu Gubernur untuk menunjuk wakil bupati Probolinggo sebagai Plt," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Pemprov Jatim Jempin Marbun, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Bupati Cantik Ditangkap Bersama Suami, Rakyat Probolinggo Beri Apresiasi KPK

Dia menambahkan, pihaknya berupaya agar surat rekomendasi tersebut bisa turun hari ini dari Mendagri. Sehingga, prosesnya tidak berlama-lama. Namun begitu, semua tergantung dari pemerintah pusat.

Sesuai pasal 65 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, kepala daerah yang ditahan dilarang melaksanakan tugas, dan wakil kepala daerah diangkat menjadi Plt. Saat ini, Wakil Bupati Probolinggo dijabat oleh Timbul Prihanjoko."Nanti otomatis yang menggantikan wakilnya (Plt Bupati Probolinggo). Otomatis itu," terangnya.

Diketahui, dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang tersangka. Selain Puput, suami dari Bupati Probolinggo non aktif ini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hasan Aminuddin. Hasan merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem. Sebelumnya, Hasan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama dua periode.

Baca juga: Dua Motor Tabrakan di Pasuruan, Suami Istri Tewas Mengenaskan

Ke-22 orang tersangka dalam kasus ini terdiri dari 18 orang yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin. Sementara itu, ada empat orang yang diduga sebagai penerima suap. Yakni, Hasan Aminudin, Puput Tantriana Sari, Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)