Disdik Kota Medan Perpanjang Proses Belajar Mengajar di Rumah
loading...
A
A
A
MEDAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan memperpanjang masa proses belajar mengajar peserta didik di rumah dampak dari wabah Covid-19.
Kebijakan itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Nomor: 420/.SMP/2019 yang menyebutkan bahwa masa belajar di rumah diperpanjang terkait wabah Covid-19 yang belum mereda hingga kini. Padahal seharusnya, peserta didik sudah bisa kembali belajar di Sekolah pada Jumat, 29 Mei 2020.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan pelaksanaan ini memedomani surat edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. (Baca juga : Pemprov Sumut Siapkan Kemungkinan Pelaksanaan New Normal Diterapkan )
"Diperpanjang mulai tanggal 30 Mei sampai 14 Juni 2020, siswa tetap melaksanakan proses belajar dari rumah,” kata Muslim, Sabtu (30/5/2020).
Menurutnya, penyerahan rapor kenaikan kelas nantinya akan dilakukan secara bertahap pada 15-19 Juni 2020 dengan selalu berpedoman kepada protokol kesehatan. "Tanggal 20 Juni sampai 8 Juli itu libur kenaikan kelas,” sebutnya.
Selanjutnya, masa pengenalan lingkungan sekolah baru akan dilakukan pada tanggal 9 hingga 12 Juli 2020. Begitu pun, untuk penyelenggaraan kegiatan ini menunggu ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Baca juga : Peduli Disabilitas, Ketua PKK Dairi Berikan Sembako dan Uang untuk Perbaiki TV Rusak )
Nantinya jika wabah Covid-19 mulai reda, lanjutnya, siswa sudah bisa melakukan pembelajaran secara efektif pada 13 Juli 2020. Namun penyelenggaraannya tetap menunggu ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kebijakan itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Nomor: 420/.SMP/2019 yang menyebutkan bahwa masa belajar di rumah diperpanjang terkait wabah Covid-19 yang belum mereda hingga kini. Padahal seharusnya, peserta didik sudah bisa kembali belajar di Sekolah pada Jumat, 29 Mei 2020.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan pelaksanaan ini memedomani surat edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. (Baca juga : Pemprov Sumut Siapkan Kemungkinan Pelaksanaan New Normal Diterapkan )
"Diperpanjang mulai tanggal 30 Mei sampai 14 Juni 2020, siswa tetap melaksanakan proses belajar dari rumah,” kata Muslim, Sabtu (30/5/2020).
Menurutnya, penyerahan rapor kenaikan kelas nantinya akan dilakukan secara bertahap pada 15-19 Juni 2020 dengan selalu berpedoman kepada protokol kesehatan. "Tanggal 20 Juni sampai 8 Juli itu libur kenaikan kelas,” sebutnya.
Selanjutnya, masa pengenalan lingkungan sekolah baru akan dilakukan pada tanggal 9 hingga 12 Juli 2020. Begitu pun, untuk penyelenggaraan kegiatan ini menunggu ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Baca juga : Peduli Disabilitas, Ketua PKK Dairi Berikan Sembako dan Uang untuk Perbaiki TV Rusak )
Nantinya jika wabah Covid-19 mulai reda, lanjutnya, siswa sudah bisa melakukan pembelajaran secara efektif pada 13 Juli 2020. Namun penyelenggaraannya tetap menunggu ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(nfl)