Tidak Memiliki SIKM, Ratusan Kendaraan Dilarang Masuk Perbatasan Jakut

Sabtu, 30 Mei 2020 - 09:18 WIB
loading...
Tidak Memiliki SIKM,...
Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara melakukan penindakan sanksi kepada kendaraan yang hendak masuk wilayah perbatasan Jakarta Utara yang kedapatan tidak memiliki SIKM. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Dalam menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk Pengendara yang Tidak Berkepentingan, Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara melakukan penindakan sanksi kepada kendaraan yang hendak masuk wilayah perbatasan Jakarta Utara.

Kasudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan dalam kegiatan pemeriksaan dua hari. ada 166 pengemudi yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). (Baca juga: Seorang Santri Kluster Temboro di Lampung Terkonfirmasi Positif COVID-19)

"92 kendaraan roda dua, 55 mobil pribadi, 4 angkutan umum dan 15 angkutan barang. Untuk totalnya 166 kendaraan harus kembali ke daerah asal mereka karena tidak dapat menunjukan SIKM," ujar Harlem saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020).

Menurut Harlem, penindakan dengan putar balik kendaraan yang dilakukan pihaknya saat ini adalah dalam upaya Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. "Menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tegasnya.

Selain mengawasi pemudik yang masuk melalui perbatasan Bekasi, Jawa Barat dengan Jakarta Utara, petugas gabungan Sudin Hub, Satpol PP, TNI dan Polri juga melakukan penegakan peraturan PSBB dimana 279 pengendara masih tidak menggunakan masker. (Baca juga: Rekam Jejak Brotoseno Disorot, Komite Penyelamat Minta Dewas TVRI Dipecat)

"Selain syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kami juga menindak pengendara yang tidak memakai masker," terang Harlem.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Berita Terkini
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Infografis
3 Alasan Cristiano Ronaldo...
3 Alasan Cristiano Ronaldo Tidak Masuk Nominasi Ballon d'Or 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved