Aktivitas Penambangan di Lahan Koridor Desa Marombo Konut Diadukan di Polda Sultra
Kamis, 26 Agustus 2021 - 11:49 WIB
loading...
Aktivitas penambangan nikel di lahan koridor antara IUP PT Bososi dan CV Unaaha Bakti Persada, Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Konut, Sultra, diadukan di Polda Sultra. Foto SINDOnews
A
A
A
KENDARI - Aktivitas penambangan nikel di lahan koridor antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi dan CV Unaaha Bakti Persada, Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diadukan di Polda Sultra.
Aduan ini dilakukan Jaringan Kerja Advokasi Tambang untuk Keadilan Konawe Utara (Jatam Konut), pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sultra, Rabu (25 Agustus 2021). Baca juga: Harga Bijih Nikel Naik Kerek Pendapatan dan Laba NICL di Semester I/2021
Menurut Kabid Hukum dan Lingkungan Hidup Jatam Konut, Oschar Sumardin, lahan koridor ini pernah bermasalah pada tahun 2020. Saat itu, tim Tipiter Bareskrim Mabes Polri melakukan penyegelan tujuh perusahaan salah satunya PT Bososi, termasuk ratusan alat berat.
Namun menurut Oschar, satu tahun kemudian, ada lagi aktivitas penambangan nikel di lokasi tersebut. Oschar menyebut, tidak ada efek jera dari penindakan Tipiter Mabes Polri, kepada para perusahaan tambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara.
"Salah satunya bisa dilihat bahwa, area yang mereka tambang saat ini, itu adalah lahan celah antara IUP CV Unaaha Bakti dan PT Bososi, ini adalah lahan koridor. Untuk diketahui, lahan itu adalah kawasan hutan lindung. Namun pada saat kami turun lapangan, masih ada alat berat atau aktivitas atau masih ada perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di area tersebut" ungkap Oschar.
Jaringan Kerja Advokasi Tambang untuk Keadilan Konawe Utara, meminta Tim Mabes Polri, kembali turun, untuk menindak perusahaan "nakal" ini. Baca juga: Kejagung Periksa 1 Saksi Dugaan Korupsi IUP Batubara di Jambi
"Karena kami nilai apa, bahwa perusahan tersebut ini adalah perusahaan yang memang tidak ada efek jera atau memang ingin menguji konsistensi dan komitmen daripada Mabes Polri, dalam menyelesaikan pertambang ilegal yang ada di Kabupaten Konawe Utara" kata Oschar.
Aduan ini dilakukan Jaringan Kerja Advokasi Tambang untuk Keadilan Konawe Utara (Jatam Konut), pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sultra, Rabu (25 Agustus 2021). Baca juga: Harga Bijih Nikel Naik Kerek Pendapatan dan Laba NICL di Semester I/2021
Menurut Kabid Hukum dan Lingkungan Hidup Jatam Konut, Oschar Sumardin, lahan koridor ini pernah bermasalah pada tahun 2020. Saat itu, tim Tipiter Bareskrim Mabes Polri melakukan penyegelan tujuh perusahaan salah satunya PT Bososi, termasuk ratusan alat berat.
Namun menurut Oschar, satu tahun kemudian, ada lagi aktivitas penambangan nikel di lokasi tersebut. Oschar menyebut, tidak ada efek jera dari penindakan Tipiter Mabes Polri, kepada para perusahaan tambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara.
"Salah satunya bisa dilihat bahwa, area yang mereka tambang saat ini, itu adalah lahan celah antara IUP CV Unaaha Bakti dan PT Bososi, ini adalah lahan koridor. Untuk diketahui, lahan itu adalah kawasan hutan lindung. Namun pada saat kami turun lapangan, masih ada alat berat atau aktivitas atau masih ada perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di area tersebut" ungkap Oschar.
Jaringan Kerja Advokasi Tambang untuk Keadilan Konawe Utara, meminta Tim Mabes Polri, kembali turun, untuk menindak perusahaan "nakal" ini. Baca juga: Kejagung Periksa 1 Saksi Dugaan Korupsi IUP Batubara di Jambi
"Karena kami nilai apa, bahwa perusahan tersebut ini adalah perusahaan yang memang tidak ada efek jera atau memang ingin menguji konsistensi dan komitmen daripada Mabes Polri, dalam menyelesaikan pertambang ilegal yang ada di Kabupaten Konawe Utara" kata Oschar.
(don)
Lihat Juga :