Masih Ragu Divaksin? Simak Penjelasan Guru Besar ITB Soal Vaksin Halal Ini
Rabu, 25 Agustus 2021 - 07:48 WIB
loading...
Ketua Pusat Halal Salman ITB, Slamet Ibrahim (kiri) dan Direktur Operasional PT Bio Farma (Persero), M Rahman Roestan (kanan) dalam webinar bertajuk Vaksin, Halal/Haram. SINDOnews/Agung
A
A
A
BANDUNG - Di tengah upaya percepatan vaksinasi COVID-19 , masih saja ada masyarakat yang ragu, bahkan takut divaksin karena khawatir vaksin yang disuntikkan ke dalam tubuhnya haram.
Untuk menepis keraguan dan ketakutan masyarakat tersebut, edukasi terkait vaksin COVID-19 yang halal pun terus dilakukan, agar masyarakat mau divaksin dan kekebalan kelompok atau herd immunity dapat segera tercapai.
Ketua Pusat Halal Salman ITB, Slamet Ibrahim menjelaskan kriteria vaksin halal. Pertama, memenuhi persyaratan mutu, aman, dan berkhasiat. Kedua, telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Ketiga, memenuhi fatwa MUI. Keempat, tidak dibuat dari bahan atau bercampur dengan bahan haram atau najis.
"Terakhir, pada saat diproduksi, penyimpanan dan distribusi tidak terkontaminasi oleh bahan haram dan najis lainnya," jelas Slamet saat menjadi pembicara dalam webinar bertajuk "Vaksin, Halal/Haram?".
Guru Besar Sekolah Farmasi ITB itu juga mengatakan bahwa vaksin dikatakan halal dikonsumsi atau disuntikkan ke dalam tubuh dengan melihat bahan-bahan yang menjadi komponen inti dalam pembuatan vaksin tersebut.
Untuk menepis keraguan dan ketakutan masyarakat tersebut, edukasi terkait vaksin COVID-19 yang halal pun terus dilakukan, agar masyarakat mau divaksin dan kekebalan kelompok atau herd immunity dapat segera tercapai.
Ketua Pusat Halal Salman ITB, Slamet Ibrahim menjelaskan kriteria vaksin halal. Pertama, memenuhi persyaratan mutu, aman, dan berkhasiat. Kedua, telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Ketiga, memenuhi fatwa MUI. Keempat, tidak dibuat dari bahan atau bercampur dengan bahan haram atau najis.
"Terakhir, pada saat diproduksi, penyimpanan dan distribusi tidak terkontaminasi oleh bahan haram dan najis lainnya," jelas Slamet saat menjadi pembicara dalam webinar bertajuk "Vaksin, Halal/Haram?".
Guru Besar Sekolah Farmasi ITB itu juga mengatakan bahwa vaksin dikatakan halal dikonsumsi atau disuntikkan ke dalam tubuh dengan melihat bahan-bahan yang menjadi komponen inti dalam pembuatan vaksin tersebut.
Lihat Juga :