Terancam 3 Tahun Penjara, Pengemudi Fortuner Viral Tidak Ditahan

Minggu, 22 Agustus 2021 - 19:20 WIB
loading...
Terancam 3 Tahun Penjara,...
Mobil Fortuner plat polisi yang viral karena melawan arus dan menabrak sejumlah kendaraan, diamankan di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). Foto: MNC Portal/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Pengemudi mobil Fortuner dengan plat polisi 3488-07 yang melawan arah dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas di sejumlah lokasi pada Jumat (20/8/2021), tidak ditahan. Adapun pengemudi Fortuner, AS, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Fortuner Viral Pakai Plat Dinas Polisi Asli, Dirlantas: Diambil Diam-diam untuk Mencari Makan

"Tidak dilakukan penahanan terhadap Driver Fortuner dengan inisial AS, karena ancaman terhadap pasal yang dijerat kepada tersangka kurang dari 5 tahun," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021) .

AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, Pasal 312, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.

Tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dan barang bukti kejadian tabrakan dengan mobil lainnya. Plat mobil polisi yang ia gunakan dibuang ke dalam parit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Rekomendasi
Peti Jenazah Khamenei...
Peti Jenazah Khamenei Mendarat di Kota Mashhad Menjelang Pemakamannya
TikTok Gelontorkan Rp3,6...
TikTok Gelontorkan Rp3,6 Miliar Edukasi Gizi dan Angkat Potensi Pangan Lokal
Riset Terbaru Novo Nordisk:...
Riset Terbaru Novo Nordisk: Wegovy Dosis Tinggi Efektif Pangkas Berat Badan
Berita Terkini
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
SMP IL Kapten Fatubaa...
SMP IL Kapten Fatubaa NTT Raih Juara Utama di Kompetisi AIA Healthiest Schools 2026
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved