Terancam 3 Tahun Penjara, Pengemudi Fortuner Viral Tidak Ditahan
Minggu, 22 Agustus 2021 - 19:20 WIB
loading...
Mobil Fortuner plat polisi yang viral karena melawan arus dan menabrak sejumlah kendaraan, diamankan di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). Foto: MNC Portal/Carlos Roy Fajarta
A
A
A
JAKARTA - Pengemudi mobil Fortuner dengan plat polisi 3488-07 yang melawan arah dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas di sejumlah lokasi pada Jumat (20/8/2021), tidak ditahan. Adapun pengemudi Fortuner, AS, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Fortuner Viral Pakai Plat Dinas Polisi Asli, Dirlantas: Diambil Diam-diam untuk Mencari Makan
"Tidak dilakukan penahanan terhadap Driver Fortuner dengan inisial AS, karena ancaman terhadap pasal yang dijerat kepada tersangka kurang dari 5 tahun," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021) .
AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, Pasal 312, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.
Tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dan barang bukti kejadian tabrakan dengan mobil lainnya. Plat mobil polisi yang ia gunakan dibuang ke dalam parit.
Baca juga: Fortuner Viral Pakai Plat Dinas Polisi Asli, Dirlantas: Diambil Diam-diam untuk Mencari Makan
"Tidak dilakukan penahanan terhadap Driver Fortuner dengan inisial AS, karena ancaman terhadap pasal yang dijerat kepada tersangka kurang dari 5 tahun," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021) .
AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, Pasal 312, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.
Tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dan barang bukti kejadian tabrakan dengan mobil lainnya. Plat mobil polisi yang ia gunakan dibuang ke dalam parit.
Lihat Juga :