Organda Sebut Pengecualian Angkutan Online di Kawasan Ganjil Genap Langgar Putusan MA

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 14:50 WIB
loading...
Organda Sebut Pengecualian...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Organisasi Angkutan Daerah (Organda) protes dengan adanya pengecualian angkutan online melintas kawasan ganjil-genap yang berlaku di Jakarta. Pengecualian tersebut dinilai merugikan pemilik kendaraan.

Ketua Organda DKI Jakarta, yang juga sekaligus sebagai Korwil IIA yang membawahi 3 provinsi DKI, Jawa Barat dan Banten, Shafruhan Sinungan, mengatakan, pemasangan stiker yang dilakukan Badan Pengolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terhadap Angkutan Sewa Khusus (ASK) angkutan online jelas melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang.

Baca juga: Menyusul PPKM Level 4, Ganjil Genap di Jakarta juga Diperpanjang

Dimana, kata Shafruhan, dalam Pasal 27 yang mengatur pemasangan kode khusus atau pemasangan stiker di setiap taxi online sangat merugikan pemilik kendaraan. Pasal ini jika diterapkan sangat berbahaya. Hal ini sama saja mengadu antara taxi online dan taxi konvensional. Dengan pemasangan stiker, orang-orang yang tidak suka keberadaan taxi online akan lebih mudah mengenalnya.

"Kami sangat keberatan dengan peluncuran pemasangan stiker ASK tersebut dikarenakan kondisi situasi transportasi umum sudah sangat terpuruk," kata Shafruhan saat dihubungi, Jumat (20/8/2021).

Bersama dengan Organda Jawa Barat dan Banten, Shafruhan meminta agar pemasangan stiker ASK dihentikan. Pernyataan itu pun dituangkan dalam surat resmi nomor A.001/sur/korwil II A/VII/2021 yang ditembuskan kepada Menteri Perhubungan RI, Dirjen Perhubungan Darat, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat. Gubernur Banten, dan kepala Dinas Perhubungan tiga wilayah tersebut.

Apabila surat permohonan itu tidak direspon positif, DPD Organda DKI, Jawa Barat dan Banten menyatakan siap beraksi. "Kami tidak pernah diundang dalam pembahasan pemasangan stiker ASK. Ini jelas semena-mena, dan kami siap beraksi," tegasnya.

Diketahui, BPTJ pada 17 Agustus telah menggelar acara penyerahan dan pemasangan stiker untuk angkutan sewa khusus (ASK) di Jabodetabek, salah satunya taksi online.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono yang juga turut hadir dalam acara tersebut mengatakan dengan diberikannya stiker khusus itu, taksi online akan dibebaskan dari kebijakan ganjil-genap.

"Stiker tersebut berbentuk barcode yang langsung terhubung dengan BPTJ, sehingga petugas di lapangan dapat mengetahui, apakah kendaraan tersebut telah memiliki ijin, memperpanjang izin dan sebagainya," ungkapnya Selasa (17/8/2021).
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Mobil Listrik...
Pemilik Mobil Listrik Senyum Lebar: Masih Bebas Pajak dan Ganjil Genap!
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Pindah ke EV, Sopir...
Pindah ke EV, Sopir Taksi Online Hemat Biaya Operasional hingga 65%
Rekomendasi
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved