Maling Mobil Rental Modus Gandakan Kunci Diringkus Polisi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 23:14 WIB
loading...
Polisi meringkus pelaku pencurian mobil yang menggandakan kuci. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Tim Jatanras Polrestabes Makassar, mengungkap kasus dugaan pencurian mobil rental jenis pikap, dalam perkara itu polisi menangkap satu orang terduga pelaku , pria berinisial RH (41) di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (18/8) sekira Pukul 19.30 Wita.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan salah seorang pengusaha mobil rental pikap di Jalan Dg Tata 3, Kecamatan Tamalate, Rabu 18 Agustus 2021 sekira Pukul 10.00 Wita.
Baca Juga: Tim Resmob Polres Bitung Amankan Pelaku Spesialis Pencurian Tabung LPG
"Saat itu korban mobilnya sekitar Pukul 01.30 Wita di lokasi tersebut lalu masuk ke rumahnya untuk istirahat, pagi harinya sekira Pukul 07.30 Wita, korban ingin mengambil barang di mobil, namun sudah tidak melihat lagi kendaraannya terparkir di tempatnya lagi," ujar Jamal, Kamis (19/8/2021).
Jamal menjelaskan, begitu menerima laporan pihaknya menyelidiki kasus itu. "Kurang dari 24 jam anggota Unit Jatanras mendapat informasi jika mobil pikap merek Daihatsu Gran Max bernomor polisi DD 8813 RC warna grey tersebut berada di Kabupaten Gowa," paparnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan salah seorang pengusaha mobil rental pikap di Jalan Dg Tata 3, Kecamatan Tamalate, Rabu 18 Agustus 2021 sekira Pukul 10.00 Wita.
Baca Juga: Tim Resmob Polres Bitung Amankan Pelaku Spesialis Pencurian Tabung LPG
"Saat itu korban mobilnya sekitar Pukul 01.30 Wita di lokasi tersebut lalu masuk ke rumahnya untuk istirahat, pagi harinya sekira Pukul 07.30 Wita, korban ingin mengambil barang di mobil, namun sudah tidak melihat lagi kendaraannya terparkir di tempatnya lagi," ujar Jamal, Kamis (19/8/2021).
Jamal menjelaskan, begitu menerima laporan pihaknya menyelidiki kasus itu. "Kurang dari 24 jam anggota Unit Jatanras mendapat informasi jika mobil pikap merek Daihatsu Gran Max bernomor polisi DD 8813 RC warna grey tersebut berada di Kabupaten Gowa," paparnya.
Lihat Juga :