Pecatan Polisi di Surabaya Tak Punya Uang, Nekat Ajak Temannya Curi Motor

Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:02 WIB
loading...
Pecatan Polisi di Surabaya...
AF (34) ditangkap Polsek Sawahan karena diduga mencuri sepeda motor. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Pecatan polisi berinisial AF (34) harus meringkuk di jeruji besi, karena nekat melakukan pencurian sepeda motor . AF ditangkap Polsek Sawahan bersama rekannya, RH (26) di tempat kosnya di Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya pada Rabu (18/8/2021).



Kejadian ini bermula pada Senin (16/8/2021). Saat itu, korban, SWN memarkir sepeda motornya di tempat kosnya di Jalan Dukuh Kupang Timur. Namun korban lupa mengambil kuncinya. Pelaku, AF melihat ada kunci nyantol di sepeda motor milik korban. Dia lantas mengambil kunci tersebut.



Keesokan harinya, AF menghubungi RH. RH pun datang dan AF memberikan kunci sepeda motor itu kepada RH. RH kemudian membawa sepeda motor milik SWN. AF kemudian menghubungi RH agar menunggu di daerah Suramadu. Mereka berdua lalu pergi ke Madura untuk menjual sepeda motor curian tersebut.



Pada Rabu (18/8/2021), korban melapor ke Polsek Sawahan. Petugas lantas melakukan pemantauan. Hingga akhirnya, AF berhasil ditangkap di tempat kosnya di Jalan Dukuh Kupang Timur. Dari keterangan AF, diperoleh keterangan bahwa dia telah mencuri sepeda motor bersama temannya, RH. Petugas kemudian menangkap RH di daerah Dukuh Kupang Barat. Kedua pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Sawahan untuk menjalani proses hukum.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto mengatakan, aksi pencurian pelaku terekam CCTV. Pihaknya membenarkan bahwa, salah satu pelaku, AF pecatan dari kepolisian. Dari hasil penyidikan, AF nekat mencuri karena terlilit kebutuhan hidup dan hendak membiayai orang tuanya berobat. "Setelah dipecat dari kepolisian, pelaku (AF) tidak punya penghasilan," katanya, Kamis (19/8/2021).



Kasubbag Humas Polrestbes Surabaya, Kompol M. Faqih membenarkan bahwa AF merupakan pecatan polisi. Surat pemecatannya juga sudah turun. AF dipecat karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. "Pelaku divonis PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) dan suratnya sudah turun. Artinya dia sudah bukan anggota Polri lagi," terangnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3838 seconds (0.1#10.140)