PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Begini Komentar Warga Jakarta

Senin, 16 Agustus 2021 - 21:49 WIB
loading...
PPKM Diperpanjang Hingga...
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa Bali hingga Senin, 23 Agustus 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa Bali hingga Senin, 23 Agustus 2021 atau satu minggu ke depan. Kebijakan tersebut mendapat beragam komentar warga Ibu Kota Jakarta .

Suratinah (75), seorang pedagang kaki lima ayam geprek di kawasan Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat, berharap kebijakan PPKM tidak dilanjutkan terus menurus. Sebab, kebijakan tersebut langsung berdampak pada omzet dagangannya.

“Karena kalau orang makan, mereka jadi terikat ‘makan atau tidak’, karena harus pakai surat seperti itu. Kalau pedagang (kaki lima) surat darimana?” ujar Suratinah, Senin (16/08/2021). (Baca juga; Luhut Tegaskan, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 23 Agustus )

Menurut dia kebijakan PPKM membuat dagangannya harus ditutup lebih awal. Padahal, dia baru membuka dagangannya menjelang petang. “Baru buka tenda aja jam segini, jam 10 nanti harus udah ditutup. Mau diapakan lagi? Kalau ada pelonggaran nanti, ya kembali normal, ada juga sedikit pemasukan buat kami,” tuturnya

Hal senada disampaikan, Rian, seorang karyawan swasta di Jakarta Pusat. Dia mengharapkan kebijakan PPKM tidak diperpanjang karena menyebabkan kejenuhan. “Kalau saya rasa cukup saja ya, karena sebagai karyawan swasta, jenuh juga kerja dari rumah lama-lama,” katanya.

Namun Rian mengembalikan keputusan tersebut di tangan pemerintah. Lebih lanjut, apabila nantinya perlu diperpanjang, Rian menyoroti beberapa sektor yang perlu dilonggarkan. (Baca juga; PPKM Level 4 Diperpanjang, Kunjungan Mal Maksimal 50% dan Makan di Tempat 25% )

“Yang pertama sekolah, kalau lihat keponakan saya di rumah. Sekolah di rumah kayanya tidak efektif, lebih banyak mainnya, guru juga cuman ngasih tugas, sama mungkin mal untuk warga yang mau refreshing, makan di mal,” lanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021 Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan dan arahan petunjuk presiden maka PPKM level 4,3,2 di (Jawa) Bali akan diperpanjang 23 Agustus 2021," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Hujan Tak Surutkan Antusiasme...
Hujan Tak Surutkan Antusiasme Warga Sambut Prabowo di Bandung
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Rekomendasi
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
Berita Terkini
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved