Sepakat RPJMD DKI Direvisi, Ketua DPRD: Yang Dibahas Itu 2020-2022
Minggu, 15 Agustus 2021 - 11:05 WIB
loading...
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyetujui penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) di tiga tahun masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ketiga tahun kepemimpinan itu yakni tahun 2020, 2021 dan 2022.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pembahasan secara subtantif akan berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mengingat penyesuaian dilakukan pada Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Tahun 2017-2022.
Penyesuaian RPJMD itu juga nantinya akan mengacu kepada perubahan indikator program Gubernur yang tidak dapat tercapai pada tahun 2020 hingga 2022. Baca juga: Alasan Kasus Covid di Jakarta Masih Tinggi, DPRD DKI Akan Bahas Raperda RPJMD di Puncak Bogor
“Yang dibahas itu RPJMD 2020-2022, jadi jangan sampai 2017 2018 2019 itu masuk di dalam pembahasan itu. Kesimpulan hari ini kita bisa melaksanakan pembahasan di Bapemperda,” kata Prasetyo dikutip dari laman resmi DPRD DKI, Minggu (15/8/2021).
Pras sapaan karib Ketua DPRD ini kembali menekankan, perubahan RPJMD yang diusulkan Pemprov DKI harus merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pembahasan secara subtantif akan berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mengingat penyesuaian dilakukan pada Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Tahun 2017-2022.
Penyesuaian RPJMD itu juga nantinya akan mengacu kepada perubahan indikator program Gubernur yang tidak dapat tercapai pada tahun 2020 hingga 2022. Baca juga: Alasan Kasus Covid di Jakarta Masih Tinggi, DPRD DKI Akan Bahas Raperda RPJMD di Puncak Bogor
“Yang dibahas itu RPJMD 2020-2022, jadi jangan sampai 2017 2018 2019 itu masuk di dalam pembahasan itu. Kesimpulan hari ini kita bisa melaksanakan pembahasan di Bapemperda,” kata Prasetyo dikutip dari laman resmi DPRD DKI, Minggu (15/8/2021).
Pras sapaan karib Ketua DPRD ini kembali menekankan, perubahan RPJMD yang diusulkan Pemprov DKI harus merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Lihat Juga :