Jenazah COVID-19 di Bali Tertukar, Begini Penyelesaiannya
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 10:40 WIB
loading...
Kuburan dua jenazah pasien COVID-19 yang sama-sama bernama Ni Gusti Made Rai di pemakaman Desa Tengkulak Kaja, Gianyar. Kedua jenazah itu sempat tertukar. Foto istimewa
A
A
A
DENPASAR - Dua jenazah pasien COVID-19 di Gianyar, Bali, tertukar gara-gara punya nama dan berasal dari desa yang sama. Meski kini kedua jenazah telah sama-sama dikuburkan, upaya itu tidak mudah.
Kedua jenazah sama-sama bernama Ni Gusti Made Rai, hanya beda usia 82 dan 65 tahun. Keduanya sama-sama warga Desa Adat Tengkulak Kaja, hanya saja tinggalnya beda dusun. Baca juga: Kematian Covid-19 di Tangsel Turun, Petugas TPU Jombang Bisa Santai
Kepala Desa Adat atau Bendesa Tengkulak Kaja I Made Selamet mengatakan, proses pemakaman kedua jenazah nyaris tidak bisa dilakukan. "Ini karena keluarga salah satu pemilik jenazah merencanakan kremasi," ungkapnya ketika dihubungi, Sabtu (14/8/2021).
Selamet, aparat desa dibantu kepolisian lalu mendatangi keluarga tersebut dan meminta dengan penuh kesadaran dan keikhlasan agar jenazah yang akan dikremasi itu dikuburkan terlebih dulu.
Menurut dia, awig-awig atau aturan adat di desanya melarang jenazah yang terlanjur dikebumikan digali dan dibongkar selagi belum ditentukan hari baik untuk melaksanakan pengabenan.
Kedua jenazah sama-sama bernama Ni Gusti Made Rai, hanya beda usia 82 dan 65 tahun. Keduanya sama-sama warga Desa Adat Tengkulak Kaja, hanya saja tinggalnya beda dusun. Baca juga: Kematian Covid-19 di Tangsel Turun, Petugas TPU Jombang Bisa Santai
Kepala Desa Adat atau Bendesa Tengkulak Kaja I Made Selamet mengatakan, proses pemakaman kedua jenazah nyaris tidak bisa dilakukan. "Ini karena keluarga salah satu pemilik jenazah merencanakan kremasi," ungkapnya ketika dihubungi, Sabtu (14/8/2021).
Selamet, aparat desa dibantu kepolisian lalu mendatangi keluarga tersebut dan meminta dengan penuh kesadaran dan keikhlasan agar jenazah yang akan dikremasi itu dikuburkan terlebih dulu.
Menurut dia, awig-awig atau aturan adat di desanya melarang jenazah yang terlanjur dikebumikan digali dan dibongkar selagi belum ditentukan hari baik untuk melaksanakan pengabenan.
Lihat Juga :