Masjid Raya Hasyim Asy'ari Tak Ikuti Imbauan DMI Soal Salat Jumat 2 Gelombang
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 12:50 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakannya, tidak pernah dalam sejarahnya umat Islam mengadakan salat jumat dua gelombang berdasarkan nomor telepon ganjil genap. Kendati demikian, ia berpendapat, sepanjang Salat Jumat-nya dilaksanakan berada pada waktu dhuzur, tak menjadi masalah untuk dibagi dua gelombang.
"Sebenernya dalam ilmu Fiqh tak ada pembahasan gamblang mengenai hal ini, dan bila itu alasannya untuk darurat perlu ada kajian lagi," imbuhnya.
Untuk itu, mulai hari ini pihak DKM Kiai Hasyim Asy'ari tetap melaksanakan salat Jumat satu gelombang dengan ketentuan jamaah 25 persen dari kapasitas yakni sebanyak 3000 orang. Bila nantinya aturan 25 persen itu terdapat evaluasi, pihaknya , tak menutup mata menerapkan imbauan dari DMI.
"Jadi setelah penyelenggaraan kembali salat jumat hari ini, kita akan evaluasi untuk menerapkan kebijakan seperti apa pada jumat pekan depan," katanya.
Sebelumnya, imbauan DMI mengenai tata cara salat Jumat dengan dua gelombang ganjil genap berdasarkan nomor handphone jemaah kembali ramai di media sosial hari ini. Padahal, imbauan itu sudah tertuang sejak tahun lalu, pada surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani ketua DMI, Jusuf Kalla.
"Sebenernya dalam ilmu Fiqh tak ada pembahasan gamblang mengenai hal ini, dan bila itu alasannya untuk darurat perlu ada kajian lagi," imbuhnya.
Untuk itu, mulai hari ini pihak DKM Kiai Hasyim Asy'ari tetap melaksanakan salat Jumat satu gelombang dengan ketentuan jamaah 25 persen dari kapasitas yakni sebanyak 3000 orang. Bila nantinya aturan 25 persen itu terdapat evaluasi, pihaknya , tak menutup mata menerapkan imbauan dari DMI.
"Jadi setelah penyelenggaraan kembali salat jumat hari ini, kita akan evaluasi untuk menerapkan kebijakan seperti apa pada jumat pekan depan," katanya.
Sebelumnya, imbauan DMI mengenai tata cara salat Jumat dengan dua gelombang ganjil genap berdasarkan nomor handphone jemaah kembali ramai di media sosial hari ini. Padahal, imbauan itu sudah tertuang sejak tahun lalu, pada surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani ketua DMI, Jusuf Kalla.
Lihat Juga :