SIKM Jakarta Berlaku Sampai Masa Bencana COVID-19 Selesai
Jum'at, 29 Mei 2020 - 11:00 WIB
loading...
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta pastikan pemberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta berlaku sampai dengan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai. Pelaksanaan pemeriksaan SIKM dalam rangka arus balik Lebaran di perbatasan langsung kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain, saat ini masih dilaksanakan hingga 7 Juni 2020.
Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Sehingga pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai. (Baca juga: Basis Massa PAN Reformasi Diyakini Sama dengan PAN)
Untuk itu, berita yang menyebutkan bahwa SIKM sudah tidak diperlukan setelah 7 Juni 2020 dan pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah itu adalah tidak benar.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi. Pengecekan akan terus dilakukan hingga COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai.
Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. "Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada Pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," ujar Syafrin dalam siaran tertulisnya, Jumat (29/5/2020)
Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Sehingga pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai. (Baca juga: Basis Massa PAN Reformasi Diyakini Sama dengan PAN)
Untuk itu, berita yang menyebutkan bahwa SIKM sudah tidak diperlukan setelah 7 Juni 2020 dan pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah itu adalah tidak benar.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi. Pengecekan akan terus dilakukan hingga COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai.
Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. "Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada Pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," ujar Syafrin dalam siaran tertulisnya, Jumat (29/5/2020)
Lihat Juga :