KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penyesuaian Operasional KA
loading...
A
A
A
SURABAYA - Perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali mulai berlaku mulai Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021). Kebijakan bertujuan menekan angka kasus COVID-19 di Tanah Air.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melakukan penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA dan juga persyaratan calon pelanggan. Penyesuaian tersebut untuk mengakomodir para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Persyaratan melakukan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 58 tahun 2021, calon pelanggan usia dibawah 12 tahun untuk sementara dibatasi. Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (RT/RW), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.
"Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan COVID-19 terhadap usia anak-anak,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Kamis (12/8/2021).
Dia menambahkan, untuk persyaratan pelanggan KA Lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal. Ini dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Sementara itu, pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif swab PCR/Antigen. “Petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan,” katanya.
Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, lanjut dia, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. “Kami mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19," pungkasnya.
Berikut adalah daftar KA jarak jauh yang beroperasi di Daop 8 Surabaya selama masa perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 6-16 Agustus 2021:
Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi :
KA Maharani (Surabaya Pasarturi-Semarang Poncol)
KA Argo Anggrek (Surabaya Pasarturi-Gambir)
KA Sembrani (Surabaya Pasarturi-Gambir)
KA Harina (Surabaya Pasarturi-Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus
Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng :
KA Probowangi (Surabaya Gubeng-Ketapang)
KA Argowilis (Surabaya Gubeng-Bandung)
KA Turangga (Surabaya Gubeng-Bandung)
KA Jayakarta (Surabaya Gubeng-Pasar Senen)
KA Sritanjung (Ketapang-Surabaya Gubeng-Yogyakarta)
KA Bima (Surabaya Gubeng-Gambir) beroperasi tanggal 10-16 Agustus
Keberangkatan dari Stasiun Malang :
KA Gajayana (Malang-Gambir)
KA Tawangalun (Malang-Ketapang)
KA Jayabaya (Malang-Surabaya Pasarturi-Pasar Senen)
KA Malabar (Malang-Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melakukan penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA dan juga persyaratan calon pelanggan. Penyesuaian tersebut untuk mengakomodir para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Persyaratan melakukan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 58 tahun 2021, calon pelanggan usia dibawah 12 tahun untuk sementara dibatasi. Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (RT/RW), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.
"Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan COVID-19 terhadap usia anak-anak,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Kamis (12/8/2021).
Dia menambahkan, untuk persyaratan pelanggan KA Lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal. Ini dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Sementara itu, pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif swab PCR/Antigen. “Petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan,” katanya.
Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, lanjut dia, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. “Kami mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19," pungkasnya.
Berikut adalah daftar KA jarak jauh yang beroperasi di Daop 8 Surabaya selama masa perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 6-16 Agustus 2021:
Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi :
KA Maharani (Surabaya Pasarturi-Semarang Poncol)
KA Argo Anggrek (Surabaya Pasarturi-Gambir)
KA Sembrani (Surabaya Pasarturi-Gambir)
KA Harina (Surabaya Pasarturi-Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus
Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng :
KA Probowangi (Surabaya Gubeng-Ketapang)
KA Argowilis (Surabaya Gubeng-Bandung)
KA Turangga (Surabaya Gubeng-Bandung)
KA Jayakarta (Surabaya Gubeng-Pasar Senen)
KA Sritanjung (Ketapang-Surabaya Gubeng-Yogyakarta)
KA Bima (Surabaya Gubeng-Gambir) beroperasi tanggal 10-16 Agustus
Keberangkatan dari Stasiun Malang :
KA Gajayana (Malang-Gambir)
KA Tawangalun (Malang-Ketapang)
KA Jayabaya (Malang-Surabaya Pasarturi-Pasar Senen)
KA Malabar (Malang-Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus
(don)