Ditangkap Polisi, Dokter Richard Lee Ditahan di Krimsus Polda Metro Jaya
Kamis, 12 Agustus 2021 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan, dr Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya. Dr Richard terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kita kenakan Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221," beber Yusri.
Baca juga: Richard Lee Ditangkap Paksa, sang Kuasa Hukum Akan Lakukan Langkah Ini
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dr Richard Lee pada Rabu (11/8/2021).
Penangkapan itu pun viral di media sosial karena istri dr Richard mengaku suaminya ditangkap dengan kasar bak teroris. Polda Metro Jaya sendiri menyebut penangakapan sudah sesuai SOP atau prosedur yang berlaku.
Adapun polisi melakukan penangkapan lantaran dr Richard menolak saat dibawa ke kantor polisi.
"Kita kenakan Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221," beber Yusri.
Baca juga: Richard Lee Ditangkap Paksa, sang Kuasa Hukum Akan Lakukan Langkah Ini
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dr Richard Lee pada Rabu (11/8/2021).
Penangkapan itu pun viral di media sosial karena istri dr Richard mengaku suaminya ditangkap dengan kasar bak teroris. Polda Metro Jaya sendiri menyebut penangakapan sudah sesuai SOP atau prosedur yang berlaku.
Adapun polisi melakukan penangkapan lantaran dr Richard menolak saat dibawa ke kantor polisi.
(thm)
Lihat Juga :