Ganjil Genap Mulai Diterapkan, Polisi Jaga Sejumlah Jalan di Jakarta
Kamis, 12 Agustus 2021 - 07:50 WIB
loading...
Polisi dan Dishub tampak berjaga di Bundaran Patung Kuda Indosat, Jakpus. Foto: TMCPoldaMetro
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai hari ini melakukan pengendalian mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4 dengan kebijakan ganjil genap hingga 16 Agustus 2021. Ganjil genap ini dilakukan selama PPKM Level 4 diberlakukan hingga 16 Agustus 2021.
Bahkan, di hari pertama diberlakukan system ganjil genap ini polisi mulai menjaga beberapa titik di jalan Ibu Kota Jakarta seperti di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat. Informasi ini dikutip dari akun media sosial Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Kamis (12/8/2021). Baca juga: Besok Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ingat-ingat Lagi Ini Ruas Jalannya
“Polri Dit Lantas PMJ kegiatan Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil - Genap (GAGE) di Bundaran Patung Kuda Indosat Jakpus,” tulis caption foto yang di-unggah TMCPoldaMetro.
Kebijakan ini akan diberlakukan hingga 16 Agustus 2021. Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil - Genap ( GAGE ) di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021,” tulisnya lagi. Baca juga: Ganjil Genap di Bogor, Polisi: Gerakan Disiplin Menahan Diri Satu Hari
Bahkan, di hari pertama diberlakukan system ganjil genap ini polisi mulai menjaga beberapa titik di jalan Ibu Kota Jakarta seperti di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat. Informasi ini dikutip dari akun media sosial Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Kamis (12/8/2021). Baca juga: Besok Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ingat-ingat Lagi Ini Ruas Jalannya
“Polri Dit Lantas PMJ kegiatan Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil - Genap (GAGE) di Bundaran Patung Kuda Indosat Jakpus,” tulis caption foto yang di-unggah TMCPoldaMetro.
Kebijakan ini akan diberlakukan hingga 16 Agustus 2021. Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil - Genap ( GAGE ) di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021,” tulisnya lagi. Baca juga: Ganjil Genap di Bogor, Polisi: Gerakan Disiplin Menahan Diri Satu Hari
(mhd)
Lihat Juga :