Langgar Prokes Selama PPKM Level 4 Diperpanjang, 16 Kantor di Jakbar Ditutup
Rabu, 11 Agustus 2021 - 08:44 WIB
loading...
Karyawan bekerjar di kantor. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 16 kantor di Jakarta Barat ditutup karena melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dari 26 Juli hingga 9 Agustus 2021. Belasan kantor itu dianggap tidak berkegiatan di sektor esensial kritikal dan jumlah karyawan yang melebihi kapasitas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat, 16 perusahaan itu ditutup sementara oleh petugas Satpol PP dari kantor Wali Kota Jakarta Barat dan kecamatan. Baca juga: Gelar Vaksinasi Gratis di Bekasi, Politisi PAN Ingatkan Prokes Harga Mati
Perkantoran itu berlokasi di beberapa kecamatan di Jakarta Barat seperti Palmerah, Taman Sari dan Grogol Petamburan.
“Izin beberapaperkantoran tersebut pun ada yang dicabut Pemkot Jakarta Barat," kata Tamo saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Tamo mengatakan penutupan tidak bersifat permanen atau hanya bertahan selama tiga hari. Meski begitu, jika pihak perkantoran mengulangi kesalahannya lagi, petugas Satpol PP tak segan memberi teguran keras.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat, 16 perusahaan itu ditutup sementara oleh petugas Satpol PP dari kantor Wali Kota Jakarta Barat dan kecamatan. Baca juga: Gelar Vaksinasi Gratis di Bekasi, Politisi PAN Ingatkan Prokes Harga Mati
Perkantoran itu berlokasi di beberapa kecamatan di Jakarta Barat seperti Palmerah, Taman Sari dan Grogol Petamburan.
“Izin beberapaperkantoran tersebut pun ada yang dicabut Pemkot Jakarta Barat," kata Tamo saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Tamo mengatakan penutupan tidak bersifat permanen atau hanya bertahan selama tiga hari. Meski begitu, jika pihak perkantoran mengulangi kesalahannya lagi, petugas Satpol PP tak segan memberi teguran keras.
Lihat Juga :