PPKM Diperpanjang, Wali Kota Depok Izinkan Makan di Tempat dan Buka Kembali Tempat Ibadah

Rabu, 11 Agustus 2021 - 04:01 WIB
loading...
PPKM Diperpanjang, Wali...
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Meskipun Kota Depok tetap memperpanjang PPKM Level 4 , para pengusaha restoran dan kafe boleh merasa lega. Sebab, Pemerintah Kota Depok sudah mengizinkan kafe dan restoran memberikan layanan makan di tempat atau dine in.

Namun, layanan makan di tempat hanya dibatasi paling lama 20 menit. Ini juga berlaku bagi penjual makanan kaki lima. Kemudian juga diberikan aturan pembatasan jumlah pengunjung yang akan dine in. Jumlah pengunjung yang diperbolehkan yaitu dalam satu meja maksimal hanya dua. (Baca juga; Jelang Tatap Muka, Pelajar di Depok Antusias Vaksin Covid-19 )

"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Dengan kapasitas paling banyak 25%," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021, Selasa (10/8/2021).

Untuk warung makan/ warteg dan lapak jajanan pun diperbolehkan buka dan makan di tempat dengan ketentuan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Jumlahnya pun hanya dibatasi maksimal tiga orang dengan durasi makan 20 menit. ”Diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB,” kata Wali Kota.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan masih belum boleh buka. Sementara itu untuk tempat ibadah sudah diperbolehkan dibuka kembali. “Paling banyak 25% dari kapasitas atau 20 orang,” pungkasnya. (Baca juga; Disebut Penyumbang Kasus Covid-19 Terbesar, Satgas Depok: Satgas Pusat Kurang Peka dengan Ketimpangan Data )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Kemenag Sebut Masyarakat...
Kemenag Sebut Masyarakat Penerima Manfaat Masjid Ramah Pemudik Naik Signifikan
Ini Aturan Kemenag Terkait...
Ini Aturan Kemenag Terkait Toa Masjid, Tadarus Pakai Pengeras Suara Dalam
Rekomendasi
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
Berita Terkini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Infografis
4 Rekomendasi Tempat...
4 Rekomendasi Tempat Wisata Menarik di Kota Bandung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved