PPKM Diperpanjang, Wali Kota Depok Izinkan Makan di Tempat dan Buka Kembali Tempat Ibadah

Rabu, 11 Agustus 2021 - 04:01 WIB
loading...
PPKM Diperpanjang, Wali...
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Meskipun Kota Depok tetap memperpanjang PPKM Level 4 , para pengusaha restoran dan kafe boleh merasa lega. Sebab, Pemerintah Kota Depok sudah mengizinkan kafe dan restoran memberikan layanan makan di tempat atau dine in.

Namun, layanan makan di tempat hanya dibatasi paling lama 20 menit. Ini juga berlaku bagi penjual makanan kaki lima. Kemudian juga diberikan aturan pembatasan jumlah pengunjung yang akan dine in. Jumlah pengunjung yang diperbolehkan yaitu dalam satu meja maksimal hanya dua. (Baca juga; Jelang Tatap Muka, Pelajar di Depok Antusias Vaksin Covid-19 )

"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Dengan kapasitas paling banyak 25%," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021, Selasa (10/8/2021).

Untuk warung makan/ warteg dan lapak jajanan pun diperbolehkan buka dan makan di tempat dengan ketentuan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Jumlahnya pun hanya dibatasi maksimal tiga orang dengan durasi makan 20 menit. ”Diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB,” kata Wali Kota.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan masih belum boleh buka. Sementara itu untuk tempat ibadah sudah diperbolehkan dibuka kembali. “Paling banyak 25% dari kapasitas atau 20 orang,” pungkasnya. (Baca juga; Disebut Penyumbang Kasus Covid-19 Terbesar, Satgas Depok: Satgas Pusat Kurang Peka dengan Ketimpangan Data )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Kemenag Sebut Masyarakat...
Kemenag Sebut Masyarakat Penerima Manfaat Masjid Ramah Pemudik Naik Signifikan
Ini Aturan Kemenag Terkait...
Ini Aturan Kemenag Terkait Toa Masjid, Tadarus Pakai Pengeras Suara Dalam
Rekomendasi
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Bentley Gunakan Suara...
Bentley Gunakan Suara Drum untuk Gantikan Suara V8 di EV Pertamanya
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Tak Ada Makan Sahur-Buka...
Tak Ada Makan Sahur-Buka Puasa, Petugas Medis di Gaza Kelaparan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved