Daftarkan Gugatan ke PN, MPI Pasang Plang Peringatan di Indonesia 1
Selasa, 10 Agustus 2021 - 21:25 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai kliennya, ujar Rahim, MPI telah dijanjikan akan memiliki saham sebesar 30% dan tiga lantai dari baguan Gedung Indonesia oleh CSRE. Namun, hingga saat ini, setelah proyek berjalan selama lebih 5 tahun, CSRE tidak juga merealisasikan komitmen atau tersebut.
Dia mengatakan telah melaporkan CSMI ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi pada 15 Juli 2021, serta melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini (10/8/2021).
Dia berharap dari laporan-laporan tersebut dapat membuat perkara ini terang benderang dan CSMI maupun CSRE menunaikan komitmennya kepada Media Property Indonesia. Baca juga: Cuma 10 Menit, Tawuran di Karang Anyar Jakpus Dibubarkan Warga
"Klien kami sudah melakukan semua prestasinya, baik membantu proses pembangunan maupun membantu dalam proses pembelian lahan. Semua dilaksanakan oleh klien kami, tetapi komitmen pertama yang disepakati ternyata tidak dilaksanakan. Jerih payah MPI selayaknya dihormati," tandas Rahim.
Dia mengatakan telah melaporkan CSMI ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi pada 15 Juli 2021, serta melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini (10/8/2021).
Dia berharap dari laporan-laporan tersebut dapat membuat perkara ini terang benderang dan CSMI maupun CSRE menunaikan komitmennya kepada Media Property Indonesia. Baca juga: Cuma 10 Menit, Tawuran di Karang Anyar Jakpus Dibubarkan Warga
"Klien kami sudah melakukan semua prestasinya, baik membantu proses pembangunan maupun membantu dalam proses pembelian lahan. Semua dilaksanakan oleh klien kami, tetapi komitmen pertama yang disepakati ternyata tidak dilaksanakan. Jerih payah MPI selayaknya dihormati," tandas Rahim.
(mhd)
Lihat Juga :