Nakes Penyuntik Vaksin Kosong, Wagub DKI: Sanksi Tegas dari Kemenkes

Selasa, 10 Agustus 2021 - 20:21 WIB
loading...
Nakes Penyuntik Vaksin...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara adanya relawan penyuntik vaksin kosong . Riza mengatakan, pemberian sanksi terhadap relawan tenaga kesehatan (nakes) penyuntik vaksin kosong itu akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ).

"Nanti Kementerian Kesehatan yang akan memberikan sanksi yang tegas," kata pria yang biasa disapa Ariza di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021). Baca juga: Di Hadapan Polisi, Nakes Penyuntik Vaksin Kosong Ini Menangis dan Minta Maaf

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, relawan itu berinisial EO. Perawat yang memberikan vaksin Covid-19 kosong kepada siswa di Sekolah IPK Pluit Timur itu memiliki sertifikasi di bidangnya. EO menjadi vaksinator di sekolah itu setelah mengajukan diri sebagai relawan.

"Ibu EO ini punya klasifikasi untuk lakukan penyuntikan atau vaksinator," ujar Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara. Baca juga: Nakes Perempuan Ini Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong di Jakarta Utara

EO dikatakan bekerja di klinik kesehatan dan kemudian bergabung sebagai relawan vaksinasi. Bukan kali ini saja, EO juga telah memberikan pada pekan lalu.

"Memang diakui, suntikan itu tidak ada isinya. Sehingga dilakukan vaksin kembali ke BLP," kata Yusri.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Ratusan Tenaga Kesehatan...
Ratusan Tenaga Kesehatan Bersinergi, Dorong Kepercayaan Publik terhadap Imunisasi
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved