PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
Senin, 09 Agustus 2021 - 22:35 WIB
loading...
Bangunan TPI Balambang yang terletak di Desa Raja, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A
A
A
MAKASSAR - PT Mitra Sahabat Sawerigading mengklaim telah membayar sewa lahan seluas 5.000 meter persegi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Balambang , Desa Raja, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Sewa lahan kepada pihak swasta itu telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Direktur PT Mitra Sahabat Sawerigading, Ainul, menyampaikan lahan yang disewanya di TPI Balambang dilakukan secara sah melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh kedua belah pihak. Pihaknya pun telah menyetor biaya sewa lahan itu langsung ke rekening pemerintah provinsi.
Baca juga:Nelayan di Luwu Protes Karena TPI Balambang Diklaim Pihak Swasta
"Kami sudah kantongi PKSnya, itu saya sudah bayar sewa lahan seluas 5.000 meter persegi," ungkap dia, Senin (9/8).
Meski demikian, Ainul mengakui hingga kini Pemprov Sulsel belum menetapkan titik mana yang akan disewakan kepada perusahaannya. Rencananya, Bagian Aset Pemprov Sulsel akan ke lokasi pekan depan untuk menetapkan titik lahan yang disewakan.
Lebih jauh, Ainul mengklarifikasi perihal kabar bahwa pihaknya akan membongkar bangunan nelayan di TPI Balambang . Ia menegaskan pihaknya tidak memiliki niat itu. Meski demikian, bila pembangunan swasta bersinggungan dengan bangunan nelayan diakuinya akan ada relokasi.
Baca juga:Coaching IGA Kota Palopo, Balitbangda Dorong OPD Berinovasi
Direktur PT Mitra Sahabat Sawerigading, Ainul, menyampaikan lahan yang disewanya di TPI Balambang dilakukan secara sah melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh kedua belah pihak. Pihaknya pun telah menyetor biaya sewa lahan itu langsung ke rekening pemerintah provinsi.
Baca juga:Nelayan di Luwu Protes Karena TPI Balambang Diklaim Pihak Swasta
"Kami sudah kantongi PKSnya, itu saya sudah bayar sewa lahan seluas 5.000 meter persegi," ungkap dia, Senin (9/8).
Meski demikian, Ainul mengakui hingga kini Pemprov Sulsel belum menetapkan titik mana yang akan disewakan kepada perusahaannya. Rencananya, Bagian Aset Pemprov Sulsel akan ke lokasi pekan depan untuk menetapkan titik lahan yang disewakan.
Lebih jauh, Ainul mengklarifikasi perihal kabar bahwa pihaknya akan membongkar bangunan nelayan di TPI Balambang . Ia menegaskan pihaknya tidak memiliki niat itu. Meski demikian, bila pembangunan swasta bersinggungan dengan bangunan nelayan diakuinya akan ada relokasi.
Baca juga:Coaching IGA Kota Palopo, Balitbangda Dorong OPD Berinovasi
Lihat Juga :