Antisipasi Pendudukan Kantor DPRD Mimika, Puluhan Personel Polisi Disiagakan
loading...
A
A
A
MIMIKA - Puluhan personel Polres Mimika sejak Jumat (6/8/2021) siang hingga kini masih bersiaga di kantor DPRD Mimika untuk mengantisipasi adanya aksi oleh mantan anggota dewan periode sebelumnya yang akan kembali berkantor dalam waktu dekat.
Kabag Ops Polres Mimika AKP Roberth Hitipeuw mengatakan, bahwa pihaknya menerjunkan 60 personel untuk menjaga dan mengamankan Kantor DPRD Kabupaten Mimika.
"Ada 60 personel yang kami siagakan untuk mengantisipasi demo berkaitan dengan status anggota DPRD yang lama," kata AKP Robert di Timika.
Berdasarkan informasi intelijen yang diterima Polres Mimika, disebutkan bahwa puluhan anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 akan menuntut untuk diaktifkan kembali menjadi anggota dewan sebagaimana putusan majelis hakim PTUN Jayapura beberapa waktu lalu.
Dalam keputusannya itu, majelis hakim PTUN Jayapura juga menyatakan batal atas Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang Pelantikan Anggota DPRD Mimika Periode 2019-2024.
"Yang kami dapatkan informasi dari lapangan ada beberapa massa yang ingin datang demo. Maka dari itu kami melakukan pengamanan. Kami mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, juga ditakutkan ada hal-hal anarkistis," kata Robert.
Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 Atimus Komangal mengatakan bahwa status keanggotaan DPRD saat ini akan berakhir pada hari Minggu (8/8/2021) pukul 0.00 WIT.
Bersamaan dengan itu, pada 9 Agustus 2021 anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 secara otomatis aktif kembali melaksanakan tugas.
Hal itu mengacu putusan inkrah Mahkamah Agung yang meminta Gubernur Papua membatalkan SK Nomor 115 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika periode 2019-2024.
Baca Juga
Kabag Ops Polres Mimika AKP Roberth Hitipeuw mengatakan, bahwa pihaknya menerjunkan 60 personel untuk menjaga dan mengamankan Kantor DPRD Kabupaten Mimika.
"Ada 60 personel yang kami siagakan untuk mengantisipasi demo berkaitan dengan status anggota DPRD yang lama," kata AKP Robert di Timika.
Berdasarkan informasi intelijen yang diterima Polres Mimika, disebutkan bahwa puluhan anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 akan menuntut untuk diaktifkan kembali menjadi anggota dewan sebagaimana putusan majelis hakim PTUN Jayapura beberapa waktu lalu.
Dalam keputusannya itu, majelis hakim PTUN Jayapura juga menyatakan batal atas Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang Pelantikan Anggota DPRD Mimika Periode 2019-2024.
"Yang kami dapatkan informasi dari lapangan ada beberapa massa yang ingin datang demo. Maka dari itu kami melakukan pengamanan. Kami mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, juga ditakutkan ada hal-hal anarkistis," kata Robert.
Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 Atimus Komangal mengatakan bahwa status keanggotaan DPRD saat ini akan berakhir pada hari Minggu (8/8/2021) pukul 0.00 WIT.
Bersamaan dengan itu, pada 9 Agustus 2021 anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 secara otomatis aktif kembali melaksanakan tugas.
Hal itu mengacu putusan inkrah Mahkamah Agung yang meminta Gubernur Papua membatalkan SK Nomor 115 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika periode 2019-2024.