Kepgub DKI, Makan di Warteg dan ke Tempat Ibadah Harus Punya Sertifikat Vaksin

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:15 WIB
loading...
Kepgub DKI, Makan di...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Kepgub tentang PPKM Level 4 yang mewajibkan setiap orang yang hendak melakukan aktivitas di ruang publik divaksin. Foto/Istimewa/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang PPKM Level 4. Salah satu isi pergub tersebut mewajibkan setiap orang yang hendak melakukan aktivitas di ruang publik divaksin termasuk di warteg, warkop dan tempat ibadah.

Keputusan Gubernur tersebut dikeluarkan Anies pada 3 Agustus 212 dengan Nomor 966/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Anies resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

"Selama masa pemberlakuan PPKM Level 4, setiap orang yang hendak melakukan aktivitas di tiap-tiap sektor harus sudah divaksin minimal dosis pertama," tulis sebagian putusan dikutip MNC Portal Indonesia, Kamis (5/8/2021). Baca: Langgar Aturan PPKM Level 4, Petugas Segel PAUD di Cipayung

Lebih detail dalam Pergub tersebut dijelaskan sejumlah lokasi yang diwajibkan setiap masyarakat dilakukan vaksinasi. Sejumlah lokasi tersebut seperti perkantoran, lokasi pemenuhan harian, mal, restoran, warteg dan warkop, tempat ibadah.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima lapak dagang dan sejenisnya. Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," kutip tulisan itu.

Selain warteg dan warkop serta mall, Kepgub tersebut juga memberikan aturan setiap orang yang beraktivitas di tempat ibadah dilakukan vaksiniasi. "Petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi," beber keterangan tersebut.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Rudal Iran Serang Hanggar...
Rudal Iran Serang Hanggar F-35 di Pangkalan Udara AS di Yordania, Kuwait dan Bahrain Waspada
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
Mengapa Berat Badan...
Mengapa Berat Badan Ideal Bisa Menurunkan Risiko Hipertensi? Ini Kata Dokter
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Infografis
Tempat Wisata yang Memacu...
Tempat Wisata yang Memacu Adrenalin dan Paling Berbahaya di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved