Jadi Tersangka, Dua Fighter Tarung Bebas Jalanan Tidak Ditahan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan dua fighter ajang tarung bebas jalanan yang video sempat viral di sosial media dan dibagikan oleh akun @makassarstreet_fight sebagai tersangka, meski tidak ditahan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman menyatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka berinisial RA dan MA. Sedangkan sisanya, EI, AB, TS, MRA, MAF dan MAS jadi saksi.
"Penetapan tersangka dua orang, yang petarungnya. Lelaki RA dan MA. Sisanya saksi karena perannya kemarin itu yang menonton," kata Jamal kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/8).
Jamal menyebutkan dua tersangka yang masih anak di bawah umur tersebut tidak ditahan, lantaran ancaman hukumannya rendah. "Kurang dari lima tahun, makanya tidak ditahan," ucapnya.
Dia menyatakan MA dan RA disangkakan pasal 184 KUHPidana terkait dengan perkelahian tanding tetap. "Ancaman hukuman kurang lebih satu tahun penjara," tukas Jamal.
Sebelumnya Tim Gabungan Resmob Polda Sulsel, Polrestabes Makassar , dan Polsek Ujung Pandang mengamankan 8 lelaki anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam ajang tarung bebas di Makassar.
Jamal menyebut para terduga pelaku itu diamankan di berbagai lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, sejak Selasa (3/8) malam. Mereka berinisial RA, EI, AB, MA, TS, MRA, MAF dan MAS.
Dia menyebut lokasi ajang tarung bebas di dalam video berdurasi 1 menit 30 detik itu berada di Jalan Ince Nurdin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar dan direkam pada Senin (2/8/2021) sekira pukul 01.30 Wita.
Perwira Polri satu bunga ini menyatakan ajang tarung bebas ini berawal dari publikasi oleh akun instagram @makassarstreet_fight. Kemudian beberapa orang tertarik menjadi penonton dan petarung , sehingga melakukan registrasi lewat direct message atau DM.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman menyatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka berinisial RA dan MA. Sedangkan sisanya, EI, AB, TS, MRA, MAF dan MAS jadi saksi.
"Penetapan tersangka dua orang, yang petarungnya. Lelaki RA dan MA. Sisanya saksi karena perannya kemarin itu yang menonton," kata Jamal kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/8).
Jamal menyebutkan dua tersangka yang masih anak di bawah umur tersebut tidak ditahan, lantaran ancaman hukumannya rendah. "Kurang dari lima tahun, makanya tidak ditahan," ucapnya.
Dia menyatakan MA dan RA disangkakan pasal 184 KUHPidana terkait dengan perkelahian tanding tetap. "Ancaman hukuman kurang lebih satu tahun penjara," tukas Jamal.
Sebelumnya Tim Gabungan Resmob Polda Sulsel, Polrestabes Makassar , dan Polsek Ujung Pandang mengamankan 8 lelaki anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam ajang tarung bebas di Makassar.
Jamal menyebut para terduga pelaku itu diamankan di berbagai lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, sejak Selasa (3/8) malam. Mereka berinisial RA, EI, AB, MA, TS, MRA, MAF dan MAS.
Dia menyebut lokasi ajang tarung bebas di dalam video berdurasi 1 menit 30 detik itu berada di Jalan Ince Nurdin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar dan direkam pada Senin (2/8/2021) sekira pukul 01.30 Wita.
Perwira Polri satu bunga ini menyatakan ajang tarung bebas ini berawal dari publikasi oleh akun instagram @makassarstreet_fight. Kemudian beberapa orang tertarik menjadi penonton dan petarung , sehingga melakukan registrasi lewat direct message atau DM.
(agn)