Jadi Tersangka, Dua Fighter Tarung Bebas Jalanan Tidak Ditahan
Kamis, 05 Agustus 2021 - 17:39 WIB
loading...
Polisi tetapkan dua fighter tarung bebas jalanan di Makassar sebagai tersangka. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan dua fighter ajang tarung bebas jalanan yang video sempat viral di sosial media dan dibagikan oleh akun @makassarstreet_fight sebagai tersangka, meski tidak ditahan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman menyatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka berinisial RA dan MA. Sedangkan sisanya, EI, AB, TS, MRA, MAF dan MAS jadi saksi.
Baca Juga: Polisi Amankan Delapan Orang Terlibat Tarung Bebas Jalanan di Makassar
"Penetapan tersangka dua orang, yang petarungnya. Lelaki RA dan MA. Sisanya saksi karena perannya kemarin itu yang menonton," kata Jamal kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/8).
Jamal menyebutkan dua tersangka yang masih anak di bawah umur tersebut tidak ditahan, lantaran ancaman hukumannya rendah. "Kurang dari lima tahun, makanya tidak ditahan," ucapnya.
Dia menyatakan MA dan RA disangkakan pasal 184 KUHPidana terkait dengan perkelahian tanding tetap. "Ancaman hukuman kurang lebih satu tahun penjara," tukas Jamal.
Sebelumnya Tim Gabungan Resmob Polda Sulsel, Polrestabes Makassar , dan Polsek Ujung Pandang mengamankan 8 lelaki anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam ajang tarung bebas di Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman menyatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka berinisial RA dan MA. Sedangkan sisanya, EI, AB, TS, MRA, MAF dan MAS jadi saksi.
Baca Juga: Polisi Amankan Delapan Orang Terlibat Tarung Bebas Jalanan di Makassar
"Penetapan tersangka dua orang, yang petarungnya. Lelaki RA dan MA. Sisanya saksi karena perannya kemarin itu yang menonton," kata Jamal kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/8).
Jamal menyebutkan dua tersangka yang masih anak di bawah umur tersebut tidak ditahan, lantaran ancaman hukumannya rendah. "Kurang dari lima tahun, makanya tidak ditahan," ucapnya.
Dia menyatakan MA dan RA disangkakan pasal 184 KUHPidana terkait dengan perkelahian tanding tetap. "Ancaman hukuman kurang lebih satu tahun penjara," tukas Jamal.
Sebelumnya Tim Gabungan Resmob Polda Sulsel, Polrestabes Makassar , dan Polsek Ujung Pandang mengamankan 8 lelaki anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam ajang tarung bebas di Makassar.
Lihat Juga :