Dijaga Ketat Ratusan Personel Gabungan, Lahan Tol Cisumdawu Berhasil Dieksekusi
Rabu, 04 Agustus 2021 - 01:12 WIB
loading...
Ratusan personel gabungan mengamankan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan untuk Tol Cisumdawu, Selasa (3/8/2021). Foto/Istimewa
A
A
A
SUMEDANG - Ratusan personel gabungan menjaga ketat pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan untuk pembangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), Selasa (3/8/2021).
Upaya pengamanan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Dandim 0610 Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa dan Kabid Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kabupaten Sumedang, Hilman Abdilah. Baca juga: KPK Jebloskan Terpidana Korupsi Proyek Jembatan di Riau ke Lapas Cibinong
Pengamanan eksekusi lahan untuk Tol Cisumdawu Fase 2 di Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara itu melibatkan 250 personel Polres Sumedang, 60 personel Kodim 0610 Sumedang, dan 60 personel Satpol PP Kabupaten Sumedang.
Adapun objek eksekusi berupa tanah seluas 175 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara atas nama Wardi.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B Hadi Riyanto, SH didampingi oleh dua orang pegawai Pengadilan Negeri Sumedang sebagai saksi yakni R Syuman Auliurohman, MH, dan Edi Kurniadi, S.Sy
Hadir pula Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) PPK Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu dan Soreang Pasirkoja, Sutrianto YHS, ST dan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sumedang Utara Ely Yani.
Proses eksekusi diawali dengan pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Nomor: 30/Pdt.Eks/2021/PN Smd Jo. Nomor 12/Pdt.P-Kons/2021/PN Smd tanggal 26 Juli 2021 oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumedang dan dilanjutkan dengan pengosongan bangunan dan penggunaan alat berat.
Upaya pengamanan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Dandim 0610 Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa dan Kabid Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kabupaten Sumedang, Hilman Abdilah. Baca juga: KPK Jebloskan Terpidana Korupsi Proyek Jembatan di Riau ke Lapas Cibinong
Pengamanan eksekusi lahan untuk Tol Cisumdawu Fase 2 di Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara itu melibatkan 250 personel Polres Sumedang, 60 personel Kodim 0610 Sumedang, dan 60 personel Satpol PP Kabupaten Sumedang.
Adapun objek eksekusi berupa tanah seluas 175 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara atas nama Wardi.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B Hadi Riyanto, SH didampingi oleh dua orang pegawai Pengadilan Negeri Sumedang sebagai saksi yakni R Syuman Auliurohman, MH, dan Edi Kurniadi, S.Sy
Hadir pula Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) PPK Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu dan Soreang Pasirkoja, Sutrianto YHS, ST dan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sumedang Utara Ely Yani.
Proses eksekusi diawali dengan pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Nomor: 30/Pdt.Eks/2021/PN Smd Jo. Nomor 12/Pdt.P-Kons/2021/PN Smd tanggal 26 Juli 2021 oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumedang dan dilanjutkan dengan pengosongan bangunan dan penggunaan alat berat.
Lihat Juga :