Kasus Penimbun Obat Covid-19 di Kalideres, Tersangka Dicecar 67 Pertanyaan

Selasa, 03 Agustus 2021 - 20:47 WIB
loading...
Kasus Penimbun Obat...
Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Direktur PT ASA yakni YP (58), telah diperiksa jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satres) Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus penimbunan obat penyintas Covid-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres. YP merupakan tersangka dalam kasus itu.

Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan, dalam pemeriksaan itu tersangka YP dicecar sebanyak 67 pertanyaan oleh penyidik. Baca juga: Kasus Penimbunan Azithromycin di Jakbar, Polisi Periksa 21 Saksi

"Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB sore. Yang ditanyakan ke penyidik ada 67 pertanyaan," katanya kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Kendati begitu, Fahmi tidak menjelaskan detail apa saja materi dan hasil temuan baru dalam proses penyidikan itu. Ia hanya menjelaskan bahwa penyidik hanya mendalami motif penimbunan obat dan menaikan harga obat diatas harga eceran tertinggi (HET).

"Terkait jawaban itu masih dalam materi penyidikan kita. kita tidak bisa sampaikan," jawab Fahmi, singkat. Baca juga: Usai Periksa Saksi dan Ahli, Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19

Meski sudah ditetapkan tersangka, namun YP belum ditahan oleh pihak kepolisian. Itu lantaran yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf pada kakinya sehingga sulit untuk berjalan. "Kerena itu kita arahkan untuk wajib lapor seminggu dua kali," pungkasnya.

Untuk diketahui, Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya yaitu YP (58) sebagai Direktur PT. ASA dan S (56) berstatus sebagai Komisaris Utama PT. ASA.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, kedua tersangka berdalih melakukan penimbunan lantaran motif ekonomi.

"Untuk motifnya motif ekonomi demi mendapatkan keuntungan dengan menimbun barang (obat), karena obat tersebut langka" jelas Bismo.

Kedua tersangka diduga telah melakukan penimbunan obat, salah satu obat yang ditimbun merupakan salah satu obat untuk penyintas Covid-19 jenis Azithromycin Dihydrate 500 miligram sebanyak 730 boks.

Selain obat jenis Azithromycin tadi, polisi juga memgamankan ribuan jenis obat lainnya, salah satunya jenis onag Flumin Kaplet, Flucadex, Caviplex, dan Lanadexon Dexanethasone 0,5 miligram.

"Obat belum sempat terjual, namum rencananya obat tersebut akan disebar ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat," papar Bismo. Baca juga: Geger! Obat COVID-19 Seharga Rp2,6 Juta Dijual Rp10 juta, 5 Penimbun Ini Ditangkap

Selain ditimbun, kedua tersangka juga diduga menaikkan harga obat dari harga pasaran. Adapun harga yang ditawarkan untuk obat penyintas Covid-19 jenis Azithromycin tadi, mereka jual dengan harga Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu perkotaknya.

Padahal, lanjut Bismo, harga obat jenis Azithromycin dipasaran hanya berkisar per kotaknya dengan berisi 20 tablet hanya dijual Rp 34 ribu.

"Kedua tersangka kita jerat dengan UU perdagangan, UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Pasokan Teluk Pulih,...
Pasokan Teluk Pulih, Harga Minyak Mentah Brent Turun ke Level Terendah dalam Empat Bulan
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved