Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Pelonggaran PPKM, Anies: Terbukti Kurangi Keparahan dan Kematian
Sabtu, 31 Juli 2021 - 19:21 WIB
loading...
Anies Baswedan memutuskan vaksin Covid-19 jadi syarat pelonggaran PPKM di Ibu Kota. Foto: YouTube Pemprov DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Anies Baswedan, Gubernur DKI memastikan bahwa Jakarta senantiasa mengutamakan keselamatan warga dalam setiap kebijakannya. Termasuk, kebijakan mengenai vaksinasi , menjadi persyaratan administrasi bagi warga untuk bisa melakukan berbagai aktivitas.
Baca juga: Anies: Selama Anda Manusia, Anda Sehat, Bisa Divaksin di Jakarta
Persyaratan ini juga merupakan upaya untuk mendata warga yang belum tervaksin agar bisa segera memperoleh vaksinasi. Sehingga, adanya kebijakan ini membuat warga tidak terkena sanksi administratif, seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan hingga sanksi sesuai ketentuan umum UU tentang wabah penyakit menular, sebagaimana amanat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13 A dan pasal 13B.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan riset ilmiah di bidang medis dan didukung dengan fakta lapangan di Jakarta bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat COVID-19.
"Dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3% yang tetap terinfeksi. Angkanya kecil sekali. Sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, dari 2,3% itu, mereka tidak bergejala atau bergejala ringan,” kata Anies, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: Anies: Selama Anda Manusia, Anda Sehat, Bisa Divaksin di Jakarta
Persyaratan ini juga merupakan upaya untuk mendata warga yang belum tervaksin agar bisa segera memperoleh vaksinasi. Sehingga, adanya kebijakan ini membuat warga tidak terkena sanksi administratif, seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan hingga sanksi sesuai ketentuan umum UU tentang wabah penyakit menular, sebagaimana amanat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13 A dan pasal 13B.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan riset ilmiah di bidang medis dan didukung dengan fakta lapangan di Jakarta bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat COVID-19.
"Dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3% yang tetap terinfeksi. Angkanya kecil sekali. Sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, dari 2,3% itu, mereka tidak bergejala atau bergejala ringan,” kata Anies, Sabtu (31/7/2021).
Lihat Juga :