Lindungi Warga dari Covid-19, Sosialisasi Pergub P3SRS Apartemen Kalibata City Diundur
Sabtu, 31 Juli 2021 - 13:10 WIB
loading...
Pemilihan P3SRS di Kalibata City harus mundur dari jadwal ditentukan seiring dengan kebijakan PPKM.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Pemilihan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Kalibata City harus mundur dari jadwal ditentukan. Hal ini seiring dengan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan mulai 3 Juli dan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
“Sosialisasi Pergub P3SRS di Apartemen Kalibata City yang seharusnya dilaksanakan pada 10 Juli 2021 kami undur menunggu sampai pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini untuk melindungi warga apartemen dari penularan Covid-19,” ungkap tokoh masyarakat penghuni Apartemen Kalibata City, Musdalifah Pangka, Sabtu (31/7/2021).
Mundurnya pelaksanaan sosialisasi ini juga untuk memenuhi Surat Edaran (SE) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta dengan nomor 37/SE/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Rapat/Pertemuan Dalam Rangka Implementasi Peraturan Gubernur Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Dan Penundaan Pelaksanaan Rapat Umum Anggota Tahunan/Rapat Umum Anggota Luar Biasa, sehubungan dengan PPKM untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut pengurus, pengawas dan anggota maupun panitia musyawarah P3SRS serta pengelola juga didorong untuk memfasiltiasi dan mengupayakan agar program vaksinasi pencegahan Covid-19 dapat dilakukan di lokasi Apartemen atau sentra terdekat.
Musdalifah menuturkan, seluruh warga siap mengawal proses sosisalisasi hingga P3SRS terbentuk dengan terlebih dahulu kompak menghijaukan zona di Apartemen Kalibata City agar menjadi hunian yang aman, nyaman dan beriman menjelang diselenggarakannya pembentukan P3SRS. Baca: 484 Pasien Covid-19 Dirawat Di RSDC-19 Rusun Pasar Rumput
Warga Apartemen Kalibata City diimbau untuk senantiasa menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan sekitar dengan sebaik mungkin. Serta selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga 7M agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
7M, lanjut Musdalifah, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, membatasi interaksi dan mengikuti vaksinasi yang sudah disediakan pengelola.
“Sosialisasi Pergub P3SRS di Apartemen Kalibata City yang seharusnya dilaksanakan pada 10 Juli 2021 kami undur menunggu sampai pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini untuk melindungi warga apartemen dari penularan Covid-19,” ungkap tokoh masyarakat penghuni Apartemen Kalibata City, Musdalifah Pangka, Sabtu (31/7/2021).
Mundurnya pelaksanaan sosialisasi ini juga untuk memenuhi Surat Edaran (SE) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta dengan nomor 37/SE/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Rapat/Pertemuan Dalam Rangka Implementasi Peraturan Gubernur Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Dan Penundaan Pelaksanaan Rapat Umum Anggota Tahunan/Rapat Umum Anggota Luar Biasa, sehubungan dengan PPKM untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut pengurus, pengawas dan anggota maupun panitia musyawarah P3SRS serta pengelola juga didorong untuk memfasiltiasi dan mengupayakan agar program vaksinasi pencegahan Covid-19 dapat dilakukan di lokasi Apartemen atau sentra terdekat.
Musdalifah menuturkan, seluruh warga siap mengawal proses sosisalisasi hingga P3SRS terbentuk dengan terlebih dahulu kompak menghijaukan zona di Apartemen Kalibata City agar menjadi hunian yang aman, nyaman dan beriman menjelang diselenggarakannya pembentukan P3SRS. Baca: 484 Pasien Covid-19 Dirawat Di RSDC-19 Rusun Pasar Rumput
Warga Apartemen Kalibata City diimbau untuk senantiasa menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan sekitar dengan sebaik mungkin. Serta selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga 7M agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
7M, lanjut Musdalifah, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, membatasi interaksi dan mengikuti vaksinasi yang sudah disediakan pengelola.
Lihat Juga :