Makan di Warteg dan Restoran di Jakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Sabtu, 31 Juli 2021 - 09:06 WIB
loading...
Makan di Warteg dan...
Pemprov DKI Jakarta menyatakan bagi masyarakat yang hendak makan di warteg ataupun restoran wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan bagi masyarakat yang hendak makan di warung tegal (warteg) ataupun restoran wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 . Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).

"Jadi ini Berdasarkan surat keputusan kadis pariwisata, restoran yang di luar (out door), warteg, rumah makan yang diperbolehkan itu sampai pukul 20.00 WIB. Kalau yang take away sampe 22.00, kemudian yang makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin," ungkap Ariza di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Selain restoran dan warteg, bagi pelanggan salon pun juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi."Salon juga menunjukkan surat vaksin, salon sama restoran," tegasnya. Baca: Polsek Jatinegara Berlakukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Pembuatan Surat Kehilangan dan SKCK

Ariza menjelaskan secara rinci penerapan aturan memperlihatkan sertifikat vaksin sebelum makan. "Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin jadi ya pemilik rumah makan harus memahami mengerti bahwa ini menjadi aturan ketentuan agar supaya mendorong semua orang melaksanakan vaksin," jelasnya.

"Kemudian mendorong juga supaya semua disiplin prokes, PPKM Level 4 ini perlu kita terapkan, kan ini sudah diberi kesempatan ada pelonggaran, tapi kita tidak boleh abai, tidak boleh lengah justru harus diperkuat," sambungnya.

Tidak hanya para pelanggannya saja, namun pekerja rumah makan harus dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi. "Semua dong yg ada di situ, ya waiters nya, penjaganya, juru masaknya. Ada sanksi dong, kalau setiap ada aturan tentu ada sanksi, bagi yang melanggar Ya nanti (sanksi nya) diatur, sanksi ada ketentuannya," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved