Darurat Corona, Semua Pasar Gresik Berlakukan Protokol Kesehatan

Kamis, 28 Mei 2020 - 15:04 WIB
loading...
Darurat Corona, Semua...
Pengecekan suhu tubuh di pintu utama Pasar Baru Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Tidak ingin kecolongan pasar jadi klaster baru penularan COVID-19, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik, bergerak cepat. Semua pasar diwajibkan memebrlakukan protokol kesehatan (P2K), Kamis (28/5/2020).

(Baca juga: Wanita Cantik Nekat Lepas Celana Dalamnya untuk Masker COVID-19 )

Pantauan di Pasar Baru Gresik, pintu keluar masuk hanya diberlakukan satu pintu. Dari lima pintu yang ada. Hal itu untuk memudahkan pengawasan pengunjung.

Semua pengunjung wajib memakai masker. Yang kedapatan tidak pakai masker dilarang masuk. Suhu tubuhnya juga dicek. Sebelum melakukan transaksi, para pengunjung juga diwajibkan cuci tangan.

"Mulai hari ini kami berlakukan satu pintu dari lima pintu yang ada. Untuk mempermudah mengontrol para pengunjung, juga bagian dari penegakan protokoler kesehatan (P2K)," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag, Agus Budiono.

Agus menyebutkan, para pengunjung wajib mengikuti aturan dari pemerintah. Salah satunya physical distancing. Meski berada di dalam pasar, tidak boleh menciptakan kerumunan.

"Tidak hanya Pasar Baru Gresik, seluruh pasar dibawah kendali Pemkab Gresik kami berlakukan aturan yang sama. Mulai Pasar Driyorejo, Pasar Sidomoro, Pasar Giri, Pasar Sidayu dan Pasar Dukun," ungkapnya.

Bahkan, Pasar Ayam Sidowungu juga akan dibuka kembali. Sedangkan untuk pasar desa dibawah kendali Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). "Pasar yang berada dibawah Pemkab Gresik sudah mulai buka setiap hari. Tapi tetap menerapkan P2K untuk mencegah penyebaran COVID-19," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)