Usai Sidang Tipiring, Seleb TikTok Juyy Putri Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 29 Juli 2021 - 20:58 WIB
loading...
Usai Sidang Tipiring,...
Seleb TikTok Juyy Putri menyampaikan permintaan maaf atas viralnya video saat menggelar pesta ulang tahunnya di salah satu hotel di Bekasi.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Seleb TikTok Juyy Putri menyampaikan permintaan maaf atas viralnya video saat menggelar pesta ulang tahunnya di salah satu hotel di Bekasi. Akibat pesta yang digelar pada masa PPKM Darurat itu Juyy Putri dikenakan sanksi denda Rp12 juta.

”Sebelumnya saya ucapkan terima kasih, jadi pada hari ini saya sudah melewati sidang yustisi atas kejadian viralnya video saya di sebuah hotel di Kota Bekasi dan saya juga sudah membayar terkait denda yang diberikan oleh majelis hakim,” kata Juyy seusai menjalankan sidang operasi yustisi di Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/07).

Wanita yang kini berusia 18 tahun tersebut juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan masyarakat Kota Bekasi pada khususnya, karena viralnya video dirinya yang membuat resah.”Ke depannya saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karna ulah saya yang bikin resah atau marah. Intinya saya minta maaf,” ungkapnya.

Kemudian atas kesalahan yang telah diperbuat, artis yang memiliki akun Tiktok di @Juyyputrii21 ini berpendapat tidak akan mengulangi kejadian yang serupa untuk ke depannya. ”Dari pelajaran ini (kasus), semoga kedepannya engga ada kejadian lagi kaya gini dan tidak terulang lagi, Serta saya mengaku salah,” ujarnya. Baca: Gelar Pesta Ultah saat PPKM, Seleb TikTok Bekasi Kena Denda Rp12 Juta

Juyy berpesan kepada masyarakat dan juga pengikutnya agar jangan mengikuti atas kesalahan dirinya yang telah diperbuat dan tetap menjaga prokotol kesehatan di masa Pandemi Covid-19 ini.”Intinya buat masyarakat jangan ikutin aku, karna aku salah disini dan tetap jaga jarak dan hindari kerumunan dan patuh pada protokol kesehatan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menggelar pesta ulang tahun di tengah PPKM, seleb TikTok Juy Putri (18) dinyatakan bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Juy dikenakan denda Rp12 juta. Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Juy bersalah dikarenakan menggelar pesta di tengah masa PPKM di sebuah hotel Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, 21 Juli 2021.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fuji Pajang Foto Bareng...
Fuji Pajang Foto Bareng Rakin Khan di Ultah Gala Sky, Isyarat Go Public?
Dulu Diremehkan, Kreator...
Dulu Diremehkan, Kreator Konten Ayu Selvia Kini Raup Ratusan Juta per Bulan dari Sosmed
OnePlus Tersingkir dari...
OnePlus Tersingkir dari AS, Apple dan Samsung Untung Besar
Rekomendasi
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
10 Pemain Paling Mengecewakan...
10 Pemain Paling Mengecewakan di Piala Dunia 2026: Dari Ronaldo hingga Neymar Jr
Masalah Kualitas dan...
Masalah Kualitas dan Krisis Internal Hambat Ambisi Ekspor Senjata China
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved