Usai Sidang Tipiring, Seleb TikTok Juyy Putri Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 29 Juli 2021 - 20:58 WIB
loading...
Usai Sidang Tipiring,...
Seleb TikTok Juyy Putri menyampaikan permintaan maaf atas viralnya video saat menggelar pesta ulang tahunnya di salah satu hotel di Bekasi.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Seleb TikTok Juyy Putri menyampaikan permintaan maaf atas viralnya video saat menggelar pesta ulang tahunnya di salah satu hotel di Bekasi. Akibat pesta yang digelar pada masa PPKM Darurat itu Juyy Putri dikenakan sanksi denda Rp12 juta.

”Sebelumnya saya ucapkan terima kasih, jadi pada hari ini saya sudah melewati sidang yustisi atas kejadian viralnya video saya di sebuah hotel di Kota Bekasi dan saya juga sudah membayar terkait denda yang diberikan oleh majelis hakim,” kata Juyy seusai menjalankan sidang operasi yustisi di Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/07).

Wanita yang kini berusia 18 tahun tersebut juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan masyarakat Kota Bekasi pada khususnya, karena viralnya video dirinya yang membuat resah.”Ke depannya saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karna ulah saya yang bikin resah atau marah. Intinya saya minta maaf,” ungkapnya.

Kemudian atas kesalahan yang telah diperbuat, artis yang memiliki akun Tiktok di @Juyyputrii21 ini berpendapat tidak akan mengulangi kejadian yang serupa untuk ke depannya. ”Dari pelajaran ini (kasus), semoga kedepannya engga ada kejadian lagi kaya gini dan tidak terulang lagi, Serta saya mengaku salah,” ujarnya. Baca: Gelar Pesta Ultah saat PPKM, Seleb TikTok Bekasi Kena Denda Rp12 Juta

Juyy berpesan kepada masyarakat dan juga pengikutnya agar jangan mengikuti atas kesalahan dirinya yang telah diperbuat dan tetap menjaga prokotol kesehatan di masa Pandemi Covid-19 ini.”Intinya buat masyarakat jangan ikutin aku, karna aku salah disini dan tetap jaga jarak dan hindari kerumunan dan patuh pada protokol kesehatan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menggelar pesta ulang tahun di tengah PPKM, seleb TikTok Juy Putri (18) dinyatakan bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Juy dikenakan denda Rp12 juta. Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Juy bersalah dikarenakan menggelar pesta di tengah masa PPKM di sebuah hotel Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, 21 Juli 2021.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Ruben Onsu Soroti Live...
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Anak hingga Malam Hari, Hak Asuh Jadi Pertimbangan Serius
Rekomendasi
Karina Ranau Didorong...
Karina Ranau Didorong Pria hingga Terjatuh Saat Tegur Parkir Motor
Gol Messi Bawa Argentina...
Gol Messi Bawa Argentina Unggul atas Aljazair di Babak Pertama
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
Berita Terkini
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved