Tidak Miliki SIKM, Dishub DKI: Sebanyak 6.364 Orang Diputarbalikkan
Kamis, 28 Mei 2020 - 12:39 WIB
loading...
Petugas memeriksa dan memutar balik pemudik roda dua di Check Point Pengawasan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Foto/SINDOnews/Adam Erlangga
A
A
A
JAKARTA - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM ) diwajibkan bagi masyarakat yang ingin keluar masuk Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini mencatat sebanyak 6.364 orang yang akan masuk Jakarta telah diputarbalikkan karena tidak miliki SIKM.
“Memang kebanyakan sekarang itu masyarakat yang tidak memiliki SIKM mencoba masuk. Nah sekarang data kami posisi sampai dengan semalam, berapa total yang sudah diputar balikkan di wilayah Jabodetabek yang mencoba masuk itu total 6.364 orang,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha BNPB, Jakarta, Kamis (28/5/2020). (Baca juga: Antisipasi Arus Balik, Dishub Perkirakan 1,8 Juta Orang Masuk Jabodetabek)
Syafrin pun menegaskan semua orang yang akan masuk ke Jakarta wajib memiliki SIKM. “Wajib memiliki SIKM,” tegasnya.
Pasalnya, kata Syafrin kasus positif COVID-19 di Jakarta sudah mulai menurun sehingga diharapkan tidak terjadi penularan lagi. “Karena memang tujuannya kita sekarang berada sekarang kasus positif Jakarta itu cenderung turun, jumlah pasien positifnya,” jelasnya.
Sehingga, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap 3 di Jakarta akan berakhir tanpa perpanjangan lagi. “Ini yang kita akan jaga dalam jangka waktu 2 minggu setelah perpanjangan PSBB Tahap 3 ini. Kita harapkan ini bisa kita tertekan sehingga kita semuanya warga yang memiliki kesadaran kolektif di Jakarta akan keluar dari masa PSBB menuju kepada masa transisi yang kita harapkan ini lebih baik ke depan,” tutur Syafrin.
“Memang kebanyakan sekarang itu masyarakat yang tidak memiliki SIKM mencoba masuk. Nah sekarang data kami posisi sampai dengan semalam, berapa total yang sudah diputar balikkan di wilayah Jabodetabek yang mencoba masuk itu total 6.364 orang,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha BNPB, Jakarta, Kamis (28/5/2020). (Baca juga: Antisipasi Arus Balik, Dishub Perkirakan 1,8 Juta Orang Masuk Jabodetabek)
Syafrin pun menegaskan semua orang yang akan masuk ke Jakarta wajib memiliki SIKM. “Wajib memiliki SIKM,” tegasnya.
Pasalnya, kata Syafrin kasus positif COVID-19 di Jakarta sudah mulai menurun sehingga diharapkan tidak terjadi penularan lagi. “Karena memang tujuannya kita sekarang berada sekarang kasus positif Jakarta itu cenderung turun, jumlah pasien positifnya,” jelasnya.
Sehingga, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap 3 di Jakarta akan berakhir tanpa perpanjangan lagi. “Ini yang kita akan jaga dalam jangka waktu 2 minggu setelah perpanjangan PSBB Tahap 3 ini. Kita harapkan ini bisa kita tertekan sehingga kita semuanya warga yang memiliki kesadaran kolektif di Jakarta akan keluar dari masa PSBB menuju kepada masa transisi yang kita harapkan ini lebih baik ke depan,” tutur Syafrin.
Lihat Juga :