Jual Surat PCR Palsu Rp700 Ribu, Agen Tiket Pesawat Diciduk Polisi

Selasa, 27 Juli 2021 - 16:55 WIB
loading...
Jual Surat PCR Palsu...
Petugas Polda Metro Jaya memperlihatkan tersangka pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif.Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Seorang wanita berinisial FN yang merupakan agen tiket pesawat dan hasil PCR palsu ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya . Tersangka menjual surat PCR palsu seharga Rp700.000

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, FN adalah agen tiket pesawat yang menjual via media sosial. Selain itu, FN juga menawarkan paket tiket pesawat berikut surat hasil swab PCR palsu.

"FN ini menawarkan tiket pesawat plus PCR tanpa melalui tes, nanti akan keluar dan keasliannya dia bisa jamin," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021).

FN diduga menjual tiket pesawat dengan menawarkan surat swab PCR hasil negatif kepada calon penumpang. Yusri menyebut calon penumpang tidak perlu melakukan tes swab secara ilmiah untuk mendapatkan surat swab PCR palsu tersebut.

"Dengan biaya tambahan PCR palsu Rp700.000. Tiket pesawat plus PCR palsu hasilnya negatif," ujarnya. Baca: Curi Kotak Amal Masjid Sambil Bawa Anak, Netizen: Jangan Diapa-apain, Mungkin Dia Lapar

Yusri menuturkan, FN menawarkan swab PCR palsu ini sejak Juni 2021 lalu. FN bukan pelaku utama melainkan dia memesan kepada seseorang yang masih dalam pengejaran polisi.

"Kami masih mengejar, karena hasil pemeriksaan awal yang buat PCR ini bukan FN. Dia memesan juga kepada seseorang yang sekarang masih DPO," tuturnya. Yusri meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan surat swab PCR palsu untuk melakukan perjalanan atau syarat apapun. Sebab, hal ini bisa membahayakan keselamatan nyawa banyak orang.

"Karena dampaknya ini sangat berbahaya. Pemesan bisa terbang lengkap dengan PCR yang hasilnya negatif tanpa dites. Karena dia tidak dites, kemungkinan bisa saja dia bisa positif dan menularkan kepada yang lain," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, FN dijerat dengan Pasal 35 dan 51 UU ITE No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU No 11 Tahun 2008, serta Pasal 263 KUHP.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Rekomendasi
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Menhub: Harga Tiket...
Menhub: Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10% Saja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved