Melanggar PPKM Level 4 di Tangsel, KTP Elektronik Diblokir 1 Bulan
Selasa, 27 Juli 2021 - 11:58 WIB
loading...
A
A
A
Selama KTP elektronik tersebut diblokir oleh Dinas Dukcapil, maka pemilik KTP akan kesulitan dalam mengurus adminduk. Jadi, yang diblokir hanya sistemnya. Masa blokir KTP ini berlangsung sekira satu bulan.
"KTP tetap punya fisiknya. Tetapi diblokir sistemnya. Jika dia mau urus adminduk gak bisa sebelum divalidasi. Seperti KTP hilang, sebelum blokir kebuka dia gak bisa cetak. Kita buka sesuai surat Pol PP," jelasnya.
Setelah masa blokir lewat sekira satu bulan, maka sistem blokir akan dibuka dengan sendirinya. Warga Tangsel pun diminta untuk lebih memperhatikan prokes COVID-19.
"KTP tetap punya fisiknya. Tetapi diblokir sistemnya. Jika dia mau urus adminduk gak bisa sebelum divalidasi. Seperti KTP hilang, sebelum blokir kebuka dia gak bisa cetak. Kita buka sesuai surat Pol PP," jelasnya.
Setelah masa blokir lewat sekira satu bulan, maka sistem blokir akan dibuka dengan sendirinya. Warga Tangsel pun diminta untuk lebih memperhatikan prokes COVID-19.
(wib)
Lihat Juga :