PPKM Level 4 Diperpanjang, Ganjil Genap di Kota Bogor Berlaku pada Hari Kerja Selama Sepekan

Senin, 26 Juli 2021 - 10:25 WIB
loading...
PPKM Level 4 Diperpanjang,...
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memutuskan memperpanjang kebijakan Ganjil Genap selama sepekan ke depan, terhitung mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. Foto/SINDOnews
A A A
BOGOR - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memutuskan memperpanjang kebijakan Ganjil Genap selama sepekan ke depan, terhitung mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. Kebijakan ini diambil menyusul diperpanjangnya PPKM Level 4 untuk tetap menekan mobilitas warga dalam upaya mengendalikan COVID-19.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, kebijakan Ganjil Genap selama 24 jam diperpanjang untuk mengubah dari melarang menjadi mengatur warga agar menahan diri tidak keluar rumah, baik untuk berbelanja kebutuhan dan sebagainya. "Jadi berlaku di hari kerja, tidak hanya weekend (akhir pekan) saja," katanya dalam keterangan pers yang diterima, Senin (26/7/2021).

Dia berharap peran serta masyarakat bisa menyukseskan kebijakan ini dalam mengurangi mobilitas, sehingga angka COVID-19 bisa dikendalikan. "(Aturan) masih sama. Kami tetap berlakukan Ganjil Genap 24 jam di 17 titik sekat dengan 4 pola," tegasnya. (Baca juga; Ampuh Tekan Mobilitas, Ganjil Genap di Kota Bogor Dilanjutkan Sepekan )

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Bima Arya menyebut, ada tren kasus positif sedikit melandai walaupun belum signifikan. "Kasus positif turun sedikit grafiknya, walaupun belum signifikan. Jadi, mobilitas warga masih perlu ditekan lagi, karena trennya sudah bagus," ujarnya.

Di sisi lain kata Wali Kota Bogor ini, pihaknya masih khawatir angka kematian masih tinggi. Tercatat, sejak PPKM diberlakukan ada 99 warga yang meninggal saat isoman atau isolasi mandiri. "Karena itu kami saat ini ekstra kerja keras untuk mengurangi warga yang isoman," tuturnya. (Baca juga; 3 Hari Ganjil Genap di Bogor, 21.749 kendaraan Bermotor Dipaksa Putar Balik )

Bima Arya menyebut, ada tiga kriteria warga yang meninggal saat isoman, yakni 85% adalah mereka yang belum divaksin, sebagian besar di atas 50 tahun dan terakhir, memiliki komorbid (penyakit penyerta). "Karena itu apabila warga isoman yang memiliki tiga kriteria tadi itu tidak boleh isoman di rumah,” ucapnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Pemilik Mobil Listrik...
Pemilik Mobil Listrik Senyum Lebar: Masih Bebas Pajak dan Ganjil Genap!
Jadwal Lengkap One Way,...
Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Rekomendasi
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Berita Terkini
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Infografis
PPKM Diperpanjang, Bioskop...
PPKM Diperpanjang, Bioskop Boleh Buka di Wilayah Level 3 dan 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved