Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Sapi Ratusan Juta Dibekuk
Sabtu, 24 Juli 2021 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
"Selain itu, dalam kurun waktu 3 tahun yakni sejak 13 November 2018 sampai 18 Mei 2020, pelaku tidak melakukan pembayaran Rp314.387.875," paparnya.
Akibat peristiwa itu, PT Lembu Setia Abadi Jaya mengalami kerugian sebesar Rp727.376.375. Peristiwa ini, kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang dan dilakukan penyelidikan oleh petugas. Baca juga: Geruduk Kejari Jaktim, LAKRI Desak Usut Kasus Penggelapan Pajak BPTHB yang Libatkan Mafia Tanah
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diringkus petugas Polresta Tangerang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP," pungkasnya.
Akibat peristiwa itu, PT Lembu Setia Abadi Jaya mengalami kerugian sebesar Rp727.376.375. Peristiwa ini, kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang dan dilakukan penyelidikan oleh petugas. Baca juga: Geruduk Kejari Jaktim, LAKRI Desak Usut Kasus Penggelapan Pajak BPTHB yang Libatkan Mafia Tanah
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diringkus petugas Polresta Tangerang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :