Tito Karnavian Blak-blakan Alasan Kemendagri Tolak Lantik Wabup Bekasi Hasil Pemilihan DPRD
Jum'at, 23 Juli 2021 - 21:37 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian menyambangi Pemkab Bekasi, Jumat (23/7/2021). Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya.
A
A
A
BEKASI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara perihal proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi. Tito menegaskan hasil pemilihan itu cacat secara prosedur atau inkonstitusional, sehingga Kemendagri memutuskan hasil pemilihan tersebut tidak sah.
”Masalah Wakil Bupati itu memang ada persoalan mengenai prosedur. Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali, sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut,” ujar Tito saat kunjungan kerja ke Pemkab Bekasi, di Sukami, Cikarang Pusat, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Wakil Bupati Bekasi Tak Kunjung Dilantik, Sikap Kemendagri Dipertanyakan
Mendagri menjelaskan, sesuai ketentuan, calon wakil yang diusung harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari seluruh partai koalisi pemenang pemilihan kepala daerah saat itu. Namun yang terjadi bukan seperti itu. ”Di tingkat partai ada yang menarik dukungan, keluar surat yang baru lagi, keluar nama lain,” katanya.
Kemudian berdasarkan aturan pula, pengusulan nama calon kandidat Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD seharusnya diserahkan partai koalisi kepada Bupati Bekasi. Namun, yang terjadi tidak diusulkan melalui Bupati Bekasi.
”Masalah Wakil Bupati itu memang ada persoalan mengenai prosedur. Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali, sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut,” ujar Tito saat kunjungan kerja ke Pemkab Bekasi, di Sukami, Cikarang Pusat, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Wakil Bupati Bekasi Tak Kunjung Dilantik, Sikap Kemendagri Dipertanyakan
Mendagri menjelaskan, sesuai ketentuan, calon wakil yang diusung harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari seluruh partai koalisi pemenang pemilihan kepala daerah saat itu. Namun yang terjadi bukan seperti itu. ”Di tingkat partai ada yang menarik dukungan, keluar surat yang baru lagi, keluar nama lain,” katanya.
Kemudian berdasarkan aturan pula, pengusulan nama calon kandidat Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD seharusnya diserahkan partai koalisi kepada Bupati Bekasi. Namun, yang terjadi tidak diusulkan melalui Bupati Bekasi.
Lihat Juga :